Pesta Gay di Kuningan Sita Perhatian, Fahira Idris: Warga Jangan Ragu Lapor

JABARNEWS | JAKARTA – Pesta seks gay atau sesama jenis di wilayah Apartemen kawasan Kuningan Suite, Setia Budi, Jakarta Selatan, (29/8/2020) menyita perhatian publik.

Selain meresahkan masyarakat, pesta seks sesama jenis ini adalah tindakan pidana yang harus diberi sanksi hukum tegas.

Anggota DPD RI DKI Jakarta Fahira Idris mengapresiasi Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya yang bergerak cepat merespons dan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Dari catatan saya, polisi sudah beberapa kali berhasil menggerebek pesta gay seperti ini. Untuk itu, warga diminta jangan ragu melapor kepada polisi jika merasa atau melihat ada aktivitas mencurigakan di lingkungannya masing-masing,” ujar Senator Fahira Idris,

Baca Juga:  Google News Initiative Gandeng AMSI Gelar Pelatihan Penguatan Bisnis Media Digital

Ia menyaangkan, terhadap para pelaku yang terlibat dalam pesta seks sesama jenis tersebut, meski sudah beberapa kali berhasil digagal pihak kepolisian, kata dia, tetap saja masi ada yang menggelar pesta seks tersebut.

“Oleh karena itu laporan warga akan sangat membantu polisi dalam melakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Fahira mengungkapkan, pesta seks sesama jenis ini melanggar Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 33 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 karena memfasilitasi atau mendanai perbuatan asusila terutama kerana menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan.

Baca Juga:  DPRD Desak Dinkes Jabar Segera Keluarkan Dana Insentif Nakes

“Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp6 miliar,”

Fahira juga berharap, dalam proses pengungkapan kasus ini, polisi juga mengembangkanpenyelidikan atau melakukan pendalaman terhadap berbagai media komunikasi termasuk media sosial yang dijadikan medium oleh para pelaku untuk menggelar pesta seks sesama jenis.

Baca Juga:  Gaji 13 dan THR PNS Segera Cair, Ada Tambahan Tukin sebesar 50 Persen

Lewat pendalaman ini diharapkan, kepolisian bisa menulusuri akun-akun yang lain dan menemukan tersangka lain yang juga kerap melakukan kegiatan sama namun belum tertangkap.

Jika melihat dari modus dan cara mereka mengorganisir atau melaksanakan pesta seks, hal itu bukan yang pertama.

“Jika ada hal-hal yang mencurigakan di lingkungan kita jangan ragu melapor. Kasus ini menjadi bukti, bahwa polisi dalam hal ini Polda Metro Jaya cepat dan responsif menindaklanjuti aduan warga,” pungkas Fahira. (Red)