Akhir Kisah Pemuda Lulusan SMA Berpenghasilan Rp 500 Juta dari Tembakau Gorila

JABARNEWS | CIMAHI – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi mengamankan seorang pemuda 19 tahun berinisial RY, Senin (7/9/2020).

Dia merupakan pembuat sekaligus pengedar tembakau gorila atau ganja sintesis. Kamar kosannya sekaligus menjadi pabrik tembakau, di Jalan Terusan Babakan Jeruk 1, Kota Bandung,

Pabrik berkala industri rumahan itu menyuplai narkotika untuk wilayah Jawa dan Sumatera. Pembuat dan pengedaran tembakau gorila, RY lakukan selama dua tahun.

Dari aktivitasnya tersebut, RY telah menghasilkan omset mencapai Rp 500 juta. Dia mengedarkan ganja sintesis melalui media sosial seperti Instagram, Line dan WhatsApp,

Baca Juga:  City Grab Purwasuci Dorong Tingkatkan Kesejahteraan Mitra

Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, penangkapan RY berawal dari penangkapan pengguna tembakau gorila di wilayah hukum Polres Cimahi.

“Dari sana, tim Reserse Narkoba melakukan pendalaman, penyelidikan selama tiga minggu dan akhirnya menangkap seorang tersangka RY di wilayah Bandung,” kata Yoris.

Yoris mengatakan, RY belajar sendiri membuat serta meracik tembakau gorila dari menonton Youtube. “Selepas SMA, tersangka tidak kuliah dan tidak punya pekerjaan lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Inilah Imbauan Kapolres Ciamis Jelang Pelantikan Presiden

Bahkan, kata Yoris, aktivitas sehari-hari tersangka tidak ada yang tahu. “Mereka (warga sekitar) baru tahu saat kami lakukan penangkapan,” ungkapnya.

Dalam sekali produksi, ungkap Yoris, RY bisa menghasilkan 5 kilogram tembakau gorila. Barang itu kemudian dikemas dalam berbagai ukuran 5-25 gram.

“Untuk per paket 5 gram dijual Rp 400 ribu. Selama dua tahun produksi, tersangka telah meraup untung sekitar Rp 500 jutaan,” jelasnya.

Baca Juga:  Dalam Waktu Dekat Istri Ferdy Sambo Dipanggil Komnas HAM

Atas perbuatannya, RY dikenakan Pasal 112 dan 113 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Kasat Reserse Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam menambahkan, tersangka sudah memiliki pelanggan tetap. Barang pesanan biasanya dikirim menggunakan jasa ekspedisi maupun sistem tempel.

“Untuk mengelabui jasa ekspedisi, barang tersebut diselipkan dalam kain supaya enggak terdeteksi. Jadi pura-puranya dia ngirim kain,” terangnya. (Yoy)