Erick Thohir Cari Staf Ahli BUMN, Gaji Per Bulan Rp 50 Juta

JABARNEWS | BANDUNG – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menginstruksikan rekrutmen lima staf ahli. Gaji per bulannya maksimal Rp 50 juta.

Erick Thohir merilis surat yang berisi instruksi, ditujukan kepada Komisaris BUMN dan jajaran direksi pada Agustus 2020 lalu.

“Penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan,” bunyi surat tersebut, dikutip dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga:  Presiden Jokowi: Penembahan Libur Idul Adha untuk Dorong Ekonomi Masyarakat

“Dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan, serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut,” tambahnya.

Staf Ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan direksi.

Masa jabatan staf ahli paling lama berjangka satu tahun, dan bisa diperpanjang satu kali dalam setahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi.

Baca Juga:  Sekda Sebut Desa Bergerak Maju Bantu Jabar Juara Lahir Batin

“Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap sebagai staf ahli di BUMN lainnya, bukan direksi atau dewan komisaris atau dewan pengawas BUMN dan anak perusahaan,” isi surat tersebut.

“Dan bukan sekretaris dewan komisaris atau dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN,” lanjutnya.

Staf Khusus Bidang Komunikasi Kementerian BUMN Arya Sinulingga menegaskan, perekrutan staf ahli merupakan upaya melaksanakan kepentingan transparansi di perusahaan.

Baca Juga:  Belasan Orang Maju Pilbup Sukabumi Lewat Gerindra

Sebelumnya, BUMN selalu mengangkat anggota advisor atau staf ahli sejenisnya secara tertutup. Bahkan, di beberapa BUMN ada yang memiliki staf ahli sampai 11-12 orang.

“Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri,” ucap Arya.

“Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan,” kata Arya. (Red)