Marak Alat Peraga Calon, Bawaslu Jabar Ingatkan Agar Tak Curi Start Kampanye

JABARNEWS | BANDUNG – Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengingatkan kepada para bakal calon untuk tidak curi start kampanye di Pilkada 2020.

Di Jabar, perhelatan Pilkada 2020 terdapat di delapan daerah di Jabar. Setelah tahapan pendaftaran pasangan calon, aktivitas politik kini cenderung meningkat.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Jabar Zaki Hilmi mengatakan, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020, tahapan masa kampanye baru akan berlangsung pada 26 September 2020.

Baca Juga:  Bertambah 1, Positif Corona Di Purwakarta Jadi 21 Kasus

“Mohon patuh kepada jadwal tahapan, sesuai dengan PKPU 5/2020, di mana kampanye baru akan dilangsungkan pada 26 September atau tiga hari setelah penetapan pasangan calon,” kata Zaki, saat dihubungi wartawan, Senin (7/9/2020).

Menurut Zaki, geliat politik di delapan daerah yang menggelar Pilkada 2020 saat ini diperkirakan bakal mengalami peningkatan.

“Jadi mohon tidak ada aktivitas yang mengindikasikan sama seperti aktivitas kampanye,” ujar Zaki.

Dia mengakui, pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon tak hanya disemarakkan oleh iring-iringan pendukung, melainkan pula dengan pemasangan berbagai bahan kampanye maupum alat peraga kampanye. 

Baca Juga:  Polres Indramayu Tangkap Empat Spesialis Pencuri Baterai Stasiun Pemancar

Meski begitu, Zaki menyatakan, kewenangan untuk melakukan penertiban saat ini bukan menjadi ranah Bawaslu.

Oleh karena itu, jajaran Bawaslu bakal berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menertibkannya. “Dalam waktu dekat, jajaran kami akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP,” ujarnya.

“Soalnya, kalau pun ada yang sekarang sudah beredar, itu lebih kepada alat peraga sosialisasi, yang itu tidak sesuai peraturan daerah tentang ketertiban, kebersihan, dan keindahan,” lanjutnya.

Baca Juga:  ’’PMII Ngabdi Ka Desa’’ Ajang Gali Potensi Sumedang

Zaki menambahkan, Bawaslu pun mengingatkan kepada para calon petahana ataupun keluarga petahana untuk tidak memanfaatkan program maupun kebijakan pemerintah daerah untuk kepentingan kampanye pilkada.

“Kami mengingatkan terkait Pasal 71 UU 10/2016, yang pada intinya bupati/wali kota dilarang menyalahgunakan kewenangan berupa program atau kegiatan lainnya yang menguntungkan salah satu pasangan calon,” imbuhnya. (Yoy)