Disperindag Jabar: Aktivitas Kawasan Industri Bekasi Kembali Normal

JABARNEWS | BANDUNG – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat, Moh. Arifin Soedjayana memastikan aktivitas industri di kawasan industri Kabupaten Bekasi, sudah kembali normal seperti sedia kala.

Berdasarkan hasil inspeksi Gubernur Jabar, Ridwan Kamil dan pihaknya, mayoritas perusahaan di kawasan industri sudah menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan inovatif,” ujar Arifin, Senin (07/09/2020).

Diketahui, kawasan industri di Kabupaten Bekasi, menjadi klaster penularan Covid-19, setelah ratusan pekerja di sejumlah perusahaan terkonfirmasi positif virus tersebut.

“Berdasarkan hasil inspeksi, penularan ternyata bukan terjadi saat pekerja beraktivitas, melainkan saat pekerja sebelum dan sesudah keluar dari pabrik, sebelum mereka masuk pabrik dan sesudah keluar pabrik” ujarnya.

Baca Juga:  Jangan Anggap Sepele! Ternyata Penyakit Ini Bisa Jadi Penyebab Pantan Gatal

Berkaca dari kasus Covid-19 di kawasan industri Kabupaten Bekasi dan pentingnya keberlangsungan aktivitas industri, pihak Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 tingkat kabupaten/kota pun sudah diminta memberikan perlakuan khusus jika terjadi penularan Covid-19 di lingkungan industri.

“Jadi, jika satu industri misalnya memiliki 4 bangunan pabrik lalu ada karyawan yang positif di salah satu bangunan, maka penutupan tidak dilakukan pada seluruh pabrik. Kalau satu bangunan kena, yang di lockdown satu saja. Yang terpapar (di kawasan industri MM2100) kemarin itu tidak ada yang tutup, LG beroperasi 20 persen, Suzuki 50 persen,” paparnya.

Baca Juga:  Turut Tangani Covid-19, ASN Jabar Sudah Kumpulkan Rp11 Miliar

Arifin menambahkan, saat ini, dari sekitar 6.000 perusahaan pemegang izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) di Jabar tidak ada yang mendapatkan sanksi pencabutan izin.

“Pemerintah masih bersikap lentur pada industri yang melanggar dengan meminta perbaikan protokol kesehatan lalu izin kembali diberikan. Ada kemudahan buat industri,” katanya.

Diketahui, saat meninjau kawasan industri di Deltamas, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2020) lalu, Gubernur Jabar, Ridwan Kamil memberikan arahan kepada perwakilan pengelola kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Selain Pasokan Vaksin, NIK Menjadi Kendala Vaksinasi di Purwakarta

Menurutnya, edukasi penerapan protokol kesehatan kepada karyawan menjadi hal penting guna memutus penyebaran virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19 melalui transmisi lokal.

“Pastikan semua karyawan pabrik ketika mereka pulang kerja tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ujarnya.

Selain itu, pengetesan secara masif melalui uji usap (swab test) dengan metode polymerase chain reaction (PCR) di kawasan industri perlu ditingkatkan untuk memetakan penyebaran kasus Covid-19 di kawasan industri.

“Semua karyawan di pabrik-pabrik industri wajib mengisi buku harian setiap pagi, menjelaskan selama tidak berada di lingkungan pekerjaan mereka bepergian ke mana saja,” katanya. (Red)