Curiga 149 Ribu Pemilih TMS, Bawaslu Indramayu: Kami Menilai DPHP KPU Amburadul

JABARNEWS | INDRAMAYU – KPU Indramayu melakukan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Daftar Pemilih Sementara (DPS), pada hari Senin (7/9/2020) malam kemarin.

Dalam rapat tersebut Bawaslu Indramayu mencurigai adanya 149 ribu lebih pemilih siluman yang tercantum dalam DPHP yang masuk kedalam DPS.

Pelaskanaan rapat pleno yang dihadiri oleh Forkopimda, Perwakilan Parpol, seluruh PPK dan juga seluruh pimpinan Bawaslu itu melahirkan ketegangan karena sikap KPU yang dinilai terlalu arogan.

Baca Juga:  Libur Satu Pekan, Persib Bandung Kembali Gelar Latihan Perdana

Bawaslu dan perwakilan parpol mempertanyakan jumlah rekap DPHP serta daftar pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) namun KPU tidak dapat menjelaskan. Padahal, nenurut Bawaslu, keberadaan TMS kategori pindah domisili dan kategori bukan penduduk sangat penting dijelaskan untuk akurasi DPHP sebelum ditetapkan menjadi DPS.

Baca Juga:  Pjs Bupati Karawang Khawatir dengan Penyebaran Covid-19 Klaster Industri

“Kami menilai DPHP KPU amburadul, tidak punya dasar sama sekali. Sehingga kami mencurigai ada pemilih yang sengaja diselundupkan,” kata Ketua Bawaslu Indramayu, Nurhadi.

“Pertanyaan kami bukan tanpa dasar, silahkan ketua KPU baca undang-undangnya. Jadi asumsi kami, 149 ribu orang itu merupakan pemilih siluman yang sengaja dimasukan oleh KPU,” lanjutnya.

Ketua KPU Indramayu merahasiakan data DPHP. Padahal, kata Nurhadi, kerahasian data pribadi telah diatur dalam UU No. 23 tahun 2003 tentang Administrasi Kependudukan.

Baca Juga:  Temuan Kasus Covid-19, Satu Kampung Kawasan Wisata Ujung Aspal Purwakarta Lockdown

“Hal ini penting bagi Bawaslu untuk memastikan keakuratan DPHP yang akan ditetapkan menjadi DPS, begitupun perwakilan parpol yang menyampaikan tanggapan yang sama,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Ahmad Toni Fatoni belum bisa dimintai keterangan mengenai permasalahan rapat pleno yang dilaksanakannya. (Red)