Penjual Pil Aborsi Berhasil Diungkap, Polres Cimahi Tetapkan Dua Tersangka

JABARNEWS | BANDUNG – Jaran Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus penjualan pil aborsi yang diedarkan melalui media sosial (medsos). Dua perempuan LY (31) dan SA (26), turut diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jaringan ini sudah beraksi selama 3 tahun,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago, Selasa (8/9/2020).

Para tersangka diketahui mengedarkan obat daftar G atau bersifat keras itu di wilayah Bandung Raya. Termasuk juga pernah melakukan transaksi dengan konsumen yang berasal dari Jakarta, Bogor dan Karawang.

Ia menjelaskan peran dari kedua tersangka tersbut dalam penjualan barang haram terssbut, dikataknya, LY sebagai perantara penjual obat aborsi dan SA sebagai penjual obat aborsi.

Baca Juga:  Cara Ampuh Usir Tikus Dengan Bahan Dapur Dan Tanaman Ini

Erdi menambahkan, para tersangka sudah menjual pil aborsi itu terhadap kurang lebih 300 konsumen. Menurut pengakuan para tersangka, tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi secara ilegal telah dilakukan sejak 2017.

Kasat Resnarkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengatakan di wilayah hukum Polres Cimahi kerap terjadi kasus pengguguran kandungan secara diam-diam menggunakan obat aborsi.

“Selama tiga minggu kami selidiki informasi tersebut. Kami menemukan titik terang bahwa penjual obat tersebut tinggal di wilayah Lembang. Tim kami pun melakukan penyamaran selama satu minggu sebagai pasien yang membeli obat aborsi,” kata AKP Andri Alam.

Baca Juga:  12 Kelompok Obrog Cidenok Tetap Rukun

Tersangka LY ditangkap pertama kali pada 29 Agustus 2020. Kepada Polisi, tersangka mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari SA. Tersangka SA pun ditangkap di Kota Bandung pada 30 Agustus 2020.

“Tersangka ini merasakan sendiri berdasarkan pengalaman pribadi. Setiap 10 butir obat aborsi dihargai senilai Rp 2,5 juta. Sementara, modal yang harus dikeluarkan tersangka untuk sekali transaksi ialah Rp 400 ribu. Jadi keuntungan yang diperolehnya ialah Rp 2,1 juta,” katanya.

Baca Juga:  PSBB Kabupaten Bandung Diperpanjang Hingga 29 Mei 2020

Menurut pengakuan SA, ia mendapat obat tersebut dari seseorang yang berdomisili di Jakarta. Namun, ia mengaku tidak mengenal orang tersebut.

Selain menangkap kedua perempuan tersebut, polisi juga telah menyita barang bukti berupa 17 butir tablet penggugur kandungan, 18 obat pembersih setelah janin keluar, 18 obat penahan rasa nyeri, dua ponsel, alat kontrasepsi, mobil, dan barang bukti lainnya. (Red)