KPU RI Perbolehkan Peserta Pilkada Gelar Kampanye Terbuka, Asalkan..

JABARNEWS | JAKARTA – Peserta Pilkada 2020 boleh melakukan kampanye terbuka pada masa pandemi Covid-19, dengan melibatkan massa.

Tapi, alih-alih agar tidak menyababkan penyebaran virus corona maka jumlah masa yang boleh hadir dibatasi maksimal 100 orang.

“Kampanye yang dihadiri secara fisik oleh peserta dibatasi paling banyak 100 orang,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman, dalam konferensi pers secara virtual dari Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (08/09/2020).

Arief menyampaikan hal tersebut seusai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo dengan tema

“Lanjutan Pembahasan Persiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak” melalui video conference.

Ia menjelaskan bahwa rapat umum hanya dua kali dalam pemilihan gubernurr dan satu kali untuk pemilihan bupati dan wali kota. Selebihnya, kehadiran peserta kampanye dapat dilakukan secara daring.

“Untuk pertemuan terbatas, yaitu kampanye dalam bentuk kegiatan pertemuan terbatas atau dialog dibatasi 50 orang yang bisa hadir secara fisik, selebihnya dapat dilakukan secara daring,” kata Arief menambahkan.

Baca Juga:  Blak-blakan! Maruarar Sirait Beberkan Alasan Mundur dari PDI Perjuangan, Ternyata Karena Ini

Selain itu, untuk kegiatan debat publik dalam satu ruangan debat publik juga dibatasi maksimal 50 orang.

“Jadi, kalau ada dua pasangan calon, data maksimal 50 orang itu harus dibagi untuk dua kontestan. Kalau ada tiga pasangan, kemudian yang 50 orang tadi dibagi untuk tiga kontestan, begitu seterusnya,” kata Arief menjelaskan.

Aturan itu merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada bahwa rapat umum tetap menjadi bentuk kampanye para kontestan.

Undang-undang ini, kata dia, tidak membatalkan bentuk kampanye itu. Maka, KPU tidak bisa menghilangkan metode kampanye yang sudah ditetapkan UU, tetapi pihaknya mengatur dengan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:  Inilah Tantangan Pemkot Bogor Dalam Pelaksanaan PSBB Jilid III

“Itulah mengapa rapat umum kami atur, bahkan seluruh kegiatan kampanye ada ketentuan awal agar dilakukan secara daring,” katanya.

Bila tidak bisa dilakukan secara daring, pertemuan fisik diatur dengan protokol kesehatan agar semaksimal mungkin tidak menimbulkan penyebaran COVID-19.

Namun, menurut dia, hal tersebut juga membutuhkan kepatuhan pihak penyelenggara, peserta pemilu, dan pemilih.

Menurut data KPU, masing-masing daerah juga bervariasi dalam jumlah pasangan calonnya.

“Paling sedikit hanya satu pasangan calon yang terdapat di 28 daerah atau biasa disebut pasangan calon tunggal. Paling banyak itu ada lima bakal pasangan calon yang ada di 11 daerah. Selebihnya, terdistribusi ke daerah-daerah yang ada 2—4 bakal pasangan calon,” kata Arief.

Masa kampanye akan berlangsung pada 26 September sampai 5 Desember 2020 atau selama 71 hari.

Dalam acara yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan bahwa pihaknya sudah mengidentifikasi petahana yang melakukan pelanggaran PKPU untuk mencegah penyebacaran COVID-19.

Baca Juga:  Polri Perketat Pengamanan Saat Peribadatan Hari Paskah

Ia lantas menyebutkan kasus di Bulukumba (Sulawesi Selatan) dan Pohuwato (Gorontalo) ada konser dan segala macam.

“Pada saat itu mereka cuti 71 hari dan menurut aturan pengganti dapat dijabat dari provinsi dan Kemendagri, saya berpikir untuk menunjuk pjs. dari Kemendagri jadi bukan dari daerah. Akan tetapi, pusat supaya mengendalikan kampanye sesuai dengan protokol COVID-19,” kata Tito.

Arahan utama Presiden Jokowi dalam pelaksanaan Pilkada 2020, menurut Tito, tetap untuk menjaga protokol kesehatan.

“Arahan utama kesehatan yang utama dan pilkada ini tetap dijalankan dahulu sambil perkuat protokol dan koordinasi semua stakholder sehingga tidak terjadi pengumpulan massa seperti di luar aturan KPU,” kata Tito. (Red)