Habis Aborsi, Dua Ibu Ini Jual Obat Keras Penggugur Kandungan ke Remaja

JABARNEWS | CIMAHI – Polres Cimahi menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) yang mengedarkan obat keras penggugur kandungan. Keduanya biasa menjual obat kepada remaja.

Kedua tersangka itu ialah LY (31) dan SA (26), yang ditangkap di tempat berbeda. LY diamankan di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, sedangkan SA di Batununggal Indah, Kota Bandung.

“Jadi ada dua orang yang sudah ditangkap, semuanya perempuan terkait masalah aborsi. Mereka melakukan transaksi obat aborsi secara online,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chainiago.

Dia menyampaikan hal tersebut dalam gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (8/9/2020). Erdi didampingi Kapolres Cimahi AKBP Yoris Maulana dan Kasatres Narkoba Polres Cimahi AKP Andri Alam.

Baca Juga:  IPB Bangun Kampus PDD/PSDKU Di Sukabumi

Erdi menjelaskan, bisnis yang dijalankan dua IRT tersebut jelas terlarang alias ilegal. Sebab, BPOM sudah menyatakan bahwa obat keras tersebut sudah tidak dijual secara bebas.

Berdasarkan pengakuan tersangka, terang Erdi, sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat penggugur kandungan tersebut.

Andri Alam menambahkan, pengungkapan kasus jual obat aborsi bermula dari banyak penemuan mayat bayi. “Kemudian tim melakukan penyelidikan selama tiga minggu terhadap informasi tersebut,” katanya.

Dari hasil penyelidikan, akhirnya identitas tersangka LY pun diketahui. Polisi kemudian melakukan penyamaran sebagai pasien dan menangkap tersangka pertama setelah cukup bukti.

Baca Juga:  Elektabilitas Prabowo Disebut Unggul di Kota Bogor, Ternyata Segini Hasil Surveinya

Setelah dilakukan introgasi, terang Andri, LY mendapat obat penggugur kandungan tersebut dari tersangka SA. Tersangka kedua itu pun turut ditangkap.

“Kami amankan berbagai barang bukti. Di antaranya 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg (pengugur kandungan), 18 butir metformin HCL 500 gram (pembersih setelah janin keluar) dan 18 analgesyc diclofenac sodium (penahan rasa nyeri),” ungkapnya.

Kedua tersangka, jelas dia, sudah tiga tahun ini menjual obat-obatan tersebut. Obat keras didapat secara dari dari salah seorang di Jakarta.

Obat penggugur kandungan itu pun dijual secara daring dengan memanfaatkan media sosial seperti Facebook dan WhatsApp. Per butir dihargai Rp 2,5 juta.

Baca Juga:  BKPP Fokus Bangun Kapasitas dan Kompetensi PNS

“Sekali transaksi, para tersangka memperoleh keuntungan sebesar Rp 2,1 juta, dari modal dasar Rp 400 ribu untuk membeli obat tersebut,” sebut Andri.

Menurut dia, sebelum terjun ke bisnis ilegal tersebut, para tersangka pun sudah mencoba obat itu untuk menggugurkan kandungan. Setelah berhasil, tersangka melihat peluang bisnis.

“Rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan yang usia kandungannya dibawah 4 bulan,” ujarnya.

Akibat bisnis ilegalnya dunia farmasi, kedua tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (Yoy)