JABARNEWS | BEKASI – Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Bekasi berencana akan mengajukan kerjasama serta memberikan sosialisasi dan motivasi kepada warga binaan lewat pelaksanaan webinar.
Hal tersebut dilakukan setelah LAN Kabupaten Bekasi banyak menemukan proses penanganan korban penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bekasi masih tak selaras dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua LAN Kabupaten Bekasi Edi YP menginisiasi hal tersebut setelah dirinya melihat banyaknya warga binaan yang ditahan di lapas Cikarang karena kasus narkoba.
“Kami akan mengajukan kerjasama penjaminan bagi warga binaan menjadi tahanan luar dengan sistem wajib lapor, agar dapat di bina di luar lapas dengan mengikuti ketentuan yang berlaku,” ujar Edi YP kepada Jabarnews saat berada di Lapas II A Cikarang, Selasa (8/9/2020).
Sementara itu, Kepala Lapas II A Cikarang Irawan mengatakan, jumlah warga binaan yang berada dilapasnya kurang lebih 1500 orang, dan 1000 lebih adalah korban Penyalahgunaan Narkoba (PGN).
“Itu artinya 80 persen lebih, mereka yang di penjara adalah korban PGN,” kata Irawan.
Meski begitu, korban PGN tersebut dimasa hukumannya dibina untuk melakukan hal-hal yang positif. Hal ini dukung dengan adanya fasilitas seperti adanya kelompok kerja (Pokja) warga binaan. (CR1)