Pemkab Purwakarta Usulkan 34 Ribu Kelompok Usaha Untuk Dapat Bantuan UMKM

JABARNEWS | PURWAKARTA – Setidaknya ada 34 ribu kelompok usaha yang telah diusulkan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Purwakarta, untuk menjadi penerima bantuan UMKM dari Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Republik Indonesia.

Kepala Bidang UKM pada DKUPP Kabupaten Purwakarta, Ahmad Nizar mengatakan, 34 ribu pemohon bantuan tersebut tersebar di seluruh wilayah di Kabupaten Purwakarta.

“Untuk bantuan, DKUPP hanya mengusulkan yang memvalidasi nantinya dari Kementrian Pusat. Sistemnya sudah terbangun. nanti dikerjasamakan dengan bank penyalur diantaranta BRI dan BNI,” terang Ahmad Nizar, pada Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:  Anies Baswedan Minta Presiden Jokowi dan Mendagri Tito Tegur Pemda yang Tidak Netral

Dikatakannya, di Kabupaten Purwakarta sendiri sudah ada sekitar 1243 kelompok usaha yang sudah ditetapkan untuk menerima bantuan UKM dari kementrian.

“Tahapannya melalui pengusulan dan penetapan, dan validasi data atas calon penerima UKM meliputi cek duplikasi nama calon penerima bantuan UKM, NIK sesuai dengan format, calon penerima UKM tidak sedang dalam pembiayaan KUR dan pembiayaan perbankan lainnya,” jelas Nizar.

Baca Juga:  Puluhan Wisatawan di Cianjur Langgar Protokol Kesehatan

Setelah itu, sambung dia, nama-nama yang diusulkan untuk menerima BPUM dikordinasikan bekerjasama dengan Bank BNI dan BRI sebagai bank penyalur untuk aktivasi rekening sesuai dengan petunjuk pelaksanaan bantuan bagi penerima usaha mikro nomor 98 tahun 2020.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Tegaskan Tidak Ada Mahar Politik di Partai Golkar

“Untuk pendaftaran secara manual kita sudah tutup, mengingat pelaksanaan pshyical distancing untuk menanggulangi penyebaran Covid-19,” paparnya.

Meski begitu, lanjut Nizar, bagi masyarakat yang belum dan ingin mendaftar bisa mengakses halaman daring yang disediakan DKUPP untuk daftar online.

“Bagi warga Purwakarta yang mau daftar online bisa mengisi data secara daring dengan mengakses alamat https://forms.gle./rRc4xpsybLTkJYe6A,” ucap Nizar. (Gin)