JABARNEWS | PURWAKARTA - Ketua Komisi II DPRD Purwakarta memanggil dua manajemen perusahan yang ada di Purwakarta, yaitu Perum Jasa Tirta (PJT) II dan PT. Indo Bharat Rayon (IBR) ke Gedung DPRD Purwakarta, pada Kamis (27/8/2020) yang lalu.
Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikasalam menuturkan, pemanggilan tersebut terkait masalah pajak dan sejumlah permasalahan lainnya di dua perusahaan tersebut.
“Kami memanggil dua perusahaan itu menyangkut masalah pajak PPJ dan masalah pembayaran sewa tanah pihak PJT II dan PT. IBR,” kata anggota DPRD Purwakarta yang akrab disapa Alex tersebut belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, Alex mengatakan, kedua perusahaan berkilah bahwa untuk PPJ akan membayarkan pajak PPJ yang masih tertungak. Sedangkan untuk masalah sewa tanah pihak PJT II dan PT. IBR menyebutkan mereka sepakat bahwa pembayaran itu diangka Rp2,1 Miliar.
“Padahal sesuai surat direksi sebelumnya bahwa mereka harus membayarkan sewa tanah sebesar 11.5 M,” ujar Alex.
Halaman selanjutnya 1 2
Ketua Komisi II DPRD Purwakarta, Alaikasalam menuturkan, pemanggilan tersebut terkait masalah pajak dan sejumlah permasalahan lainnya di dua perusahaan tersebut.
Baca Juga:
DPRD Purwakarta Minim Kepatuhan Lapor Kekayaan Ke KPK
AMSI Jabar Apresiasi Program Fellowship PJT II Untuk Awak Media Di Purwakarta
“Kami memanggil dua perusahaan itu menyangkut masalah pajak PPJ dan masalah pembayaran sewa tanah pihak PJT II dan PT. IBR,” kata anggota DPRD Purwakarta yang akrab disapa Alex tersebut belum lama ini.
Dalam pertemuan tersebut, Alex mengatakan, kedua perusahaan berkilah bahwa untuk PPJ akan membayarkan pajak PPJ yang masih tertungak. Sedangkan untuk masalah sewa tanah pihak PJT II dan PT. IBR menyebutkan mereka sepakat bahwa pembayaran itu diangka Rp2,1 Miliar.
“Padahal sesuai surat direksi sebelumnya bahwa mereka harus membayarkan sewa tanah sebesar 11.5 M,” ujar Alex.
Halaman selanjutnya 1 2