Sri Mulyani: Ingat, Anggaran Dana Desa Dipelototi Banyak Orang

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengawasi dana desa di tahun 2021 dengan lebih ketat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan pemerintah akan melakukan pengawasan yang dimonitori oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Dan sistem keuangan desa disambungkan dengan sistem di dalam Kemenkeu. Dengan hal tersebut, maka kegiatan di desa dapat dimonitor dengan lebih baik,” ujar Sri Mulyani saat rapat kerja dengan Komite IV DPD RI, Rabu (9/9/2020).

Baca Juga:  Menurut MUI, Ini Plus Minus RUU Cipta Kerja

Kata dia, pengawasan Dana Desa saat ini akan semakin efektif. Selain melibatkan pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat berwajib, juga masyarakat desa itu sendiri.

Baca Juga:  KPU Purwakarta Menemukan Beberapa Catatan Pasca Pelaksanaan Simulasi

“Penyaluran Dana Desa dari kas negara untuk pengajuannya juga dilakukan online ke kantor pelayanan perbendaharaan negara kita. Dalam Dana Desa Desa juga ada Kemendes, tenaga pendamping desa, juga saat ini dari Kepolisian, Kejaksaan ikut dampingi,” tuturnya.

Dia berharap Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan yang sifatnya padat karya. Apalagi, Dana Desa bisa digunakan untuk pembangunan fasilitas kebersihan maupun infrastruktur.

Baca Juga:  PLN Berhasil Jaring Belasan Kerja Sama Global dalam COP28

“Misal, bisa saja untuk supaya tidak sampai desa, yang tidak alami covid, maka dibutuhkan pembangunan seperti fasilitas cuci tangan dan lainnya, jadi tidak perlu sesuai satu tipe untuk pembelian masker,” tandasnya. (Red)