LAN Hadiri Rapat Di DPRD Kabupaten Bekasi Bahas Soal Ini

JABARNEWS | BEKASI – Lembaga Anti Narkoba (LAN) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, turut menghadiri dalam rapat bersama Dewan Perwakailan Rakyat Daerah (DPRD) menyoal Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat Rabu (9/9/2020).

Ketua bidang rehabilitasi LAN Endang Aby Manyu mengatakan masih banyak di temukan berbagai bentuk perbuatan yang merupakan penyakit masyarakat di Kabupaten Bekasi seperti penyalah gunaan Narkoba.

“Saat ini kita sedang darurat narkoba dan Kabupaten Bekasi sudah mulai zona merah dengan terungkapnya kasus Sabu yang jumlahnya fantastis dan merupakan jaringan internasional,” ujar Endang, Rabu (09/09/2020)

Baca Juga:  Warga Garut Buang Bahan Pangan Bantuan Pemerintah, Ini Alasannya

Diantara penyakit masyarakat yaitu prostitusi, GLBT, perjudian, narkoba, miras, gelandangan dan pengemis, dan sebagainya, kata dia , perlunya penindakan secara tegas agar bisa tercipta Kabupaten Bekasi yang tentram dan aman.

“Perbuatan yang meresahkan masyarakat itu, kerap di temukan di Kabupaten bekasi,” ujarnya.

Oleh karena itu, LAN, menyikapi penyakit masyarakat itu, kata dia, adalah dengan rehabilitasi yang paling diperlukan bukan penjara, karena penjara bukan penyelesaian bagi mereka melainkan awal dari timbulnya masalah baru.

Baca Juga:  Indonesia Jalin Kerja Sama Pengembangan Sepak Bola dengan Jepang, Ini Kata Erick Thohir

Sementara itu menurut ketua Pansus, Hendra Cipta Dinata mengatakan Pemerintah daerah Kabupaten Bekasi akan memberikan sanksi kepada pelaku penyakit masyarakat berupa hukuman penjara 3 bulan, denda 50 juta rupiah, rehabilitasi dan pembinaan.

“Kami menunggu persetujuan para tokoh agama, karena ini belum final, kita akan bahas di pertemuan selanjutnya hari Jumat 25 September 2020. ” papar Hendra.

Baca Juga:  Ridwan Kamil Jajal Adu Penalti dengan Anies Basewdan, Pertanda Pilpres?

“Kami pun akan memperhatikan apakah hukuman penjara pantas untuk mereka pelaku penyakit masyarakat ini ataukah hanya berupa bimbingan dan pembinaan, sedangkan untuk penyakit masyarakat pengguna narkoba mungkin kami akan merehabilitasi mereka,” Lanjut ketua Pansus.

Seperti diketahui, Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi pada Rabu 9 September 2020, mengadakan pertemuan bersam ketua Pansus, Dinsos, BNK , Lembaga Anti Narkoba Kab Bekasi, Pol PP, MUI dan beberapa ormas Islam Kabupaten Bekasi Tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat. (Red)