Begini Kelanjutan Kasus Perselingkuhan Ketua DPRD dan Bacalon Bupati Indramayu

JABARNEWS | INDRAMAYU – Kasus dugaan perselingkuhan Ketua DPRD Indramayu dengan bakal calon wakil bupati Ami Anggraeni masih diselidiki jajaran Satreskrim Polres Indramayu.

“Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan,” asat Reskrim Polres Indramayu AKP Hamzah Badaru, Kamis (10/9/2020).

Kasus yang disebarkan oleh tujuh akun Facebook dengan kode “skandal kelapa gading” ini menurut Hamzah sudah memasuki tahap pemeriksaan terhadap beberapa saksi termasuk juga ahli bahasa.

Selain itu, polisi juga telah melakukan kordinasi dengan pihak Facebook untuk akun yang menjadi penyebar dugaan perselingkuhan tersebut. Saat ini dua akun asli sudah diketahui pemiliknya tinggal lima lagi yang masih belum diketahui.

Baca Juga:  Jubir Covid-19 Jabar: PSBB Tidak Batasi Aktivitas Masyarakat

“Yang lima akun masih kita koordinasikan dengan Facebook karena akun palsu atau fake,” ujar dia.

“Yang jelas sudah kita ajukan ke Facebook,” sambung Hamzah.

Terpisah, kuasa hukum Syaefudin, Mahpudin mengaku prihatin proses penyelidikan yang dilakukan polisi terkesan lambat. Pasalnya dia mengaku sudah lebih dari satu bulan sejak dilaporkan pada 3 Agustus 2020

Baca Juga:  Cek Rutenya! 65 Bus Siap Angkut Penumpang KRL Cikarang dan Bogor

Seharusnya, kata dia, kasus ini sudah naik ke penyidikan dan polisi menetapkan dua akun yang sudah terkonfirmasi pemiliknya.

“Karena dua akun itu kan akun asli dan diketahui pemiliknya. Keduanya juga sudah pernah diperiksa,” ungkap Syaefudin.

Syaefudin juga mengatakan, terkait ahli bahasa dalam proses penyelidikan kasus ini hanya sebagai penunjang saja bukan merupakan faktor penentu. Sebab kata dia, secara hukum sudah dipenuhi dua alat bukti yang diperlukan

Baca Juga:  Wah! Video Ganjar Pranowo Rendahkan Nasib Teman SD Viral

Pihaknya pun tak mempermasalah polisi yang masih berkoordinasi dengan Facebook untuk mengungkap pemilik lima akun palsu dimaksud.

“Tapi yang dua akun yang sudah diketahui pemiliknya harusnya sudah bisa dilanjutkan ke proses hukum selanjutnya,” tutur Syaefudin.

Ia berharap polisi yang melakukan penyelidikan bisa secepatnya melanjutkan tahapan hukum terhadap tersangka karena sudah memiliki bukti yang cukup. (Red)