Ada Indikasi Pidana, Kasus Pengubahan Lambang Garuda Naik ke Penyidikan

JABARNEWS | BANDUNG – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrinulan Chaniago mengatakanpihakny telah menerima laporan terkait dengan pengubahan lambang Garuda Pancasila oleh Paguyuban Kandang Wesi Tunggal Rahayu.

“Jadi sudah dilakukan gelar perkara. Kemudian, dari hasil gelar perkara tersebut penyidik menemukan dua alat bukti cukup (terkait indikasi tindak pidana) sehingga (kasus Paguyuban Tunggal Rahayu) ditingkatkan menjadi penyidikan,” kata Kabid Humas, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:  Ini Triknya Agar Makan Sate Tetap Aman

Ia menjelaskan kasus terserbut terindikasi tindak pidana sehingga polisi menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Meski telah naik ke penyidikan, Polres Garut belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Sejauh ini, empat mantan anggota telah dimintai keterangan oleh polisi. termasuk camat dan kapala desa setempat, kata dia, ke depan tak menutup kemungkinan pemimpin Paguyuban Tungga Rahayu bakal turut diperiksa.

Baca Juga:  Koalisi Poros Juang Usung Yesi-Adly Fairuz di Pilkada Karawang

“Iya, (saksi) dari kelompok itu kurang lebih empat orang. Mereka (saksi) mantan anggota kelompok tersebut. Sudah gak aktif. Kami baru tahap pemeriksaan saksi dulu, kita cek semuanya gitu,” tutur Erdi.

Baca Juga:  Ingat, 21 Agustus Jadi Cuti Bersama Libur Tahun Baru Hijriah

Sebelumnya diberitakan, Paguyuban Tunggal Rahayu di Kabupaten Garut, Jawa Barat, mendadak heboh. Penyebabnya, paguyuban itu mengubah lambang negara Garuda Pancasila dengan kepala menghadap ke depan. Selain itu, kelompok ini juga mencetak uang sendiri dengan gambar wajah pimpinan paguyuban. (Red)