Reza Artamevia Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Ini Keputusannya

JABARNEWS | BANDUNG – Permohonan rehabilitasi untuk Reza Artamevia yang saat ini sedang tersandung kasus kepemilikan narkoba jenis sabu dikabulkan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Yusri Yunus mengatakan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta telah mengabulkan permohonan rehabilitasi yang dilakukan pihak Reza Artamevia

“RA hasil rekomendasi assesmen BNNP untuk direhabilitasi,” kata Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Kamis (09/09/2020).

Baca Juga:  Satu Warga Ciamis Dilaporkan Positif Terinfeksi Virus Corona

Yusri mengatakan Reza akan menjalani rehabilitasi di Unit Narkoba Rumah Sakit Bhayangkara Lemdiklat Polri-Rehabilitasi Narkoba Polri di Pasar Jumat, Jakarta Selatan.

“Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat RS Rehabilitasi di Pasar Jumat,” katanya.

Seperti diketahui, Reza ditangkap oleh Kepolisian pada Jumat, 4 September 2020 sekitar pukul 16.00 WIB di salah satu restoran di Jalan Raya Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca Juga:  Ponpes di Jabar Mandiri Dalam Ekonomi, Ini Kata Uu Ruzhanul Ulum

Dalam penangkapan tersebut polisi menemukan satu klip sabu-sabu sebesar 0,78 gram yang disimpan di dalam tas.

Usai penangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.

Baca Juga:  Simak, Ini Info Penting untuk Calon Kepala Daerah dari KPK

Akibat perbuatannya, Reza telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Dalam pengembangan kasus narkoba yang menjerat Reza, polisi kini memburu pengedar narkoba berinisial F yang menjadi pemasok sabu yang dikonsumsi oleh sang diva. (Red)