Bawaslu Kabupaten Bandung Cium Mobilisasi Pendamping Desa dan Pendamping PKH di Pilkada

JABARNEWS | BANDUNG – Bawaslu Kabupaten Bandung mengingatkan para tenaga pendamping desa dan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) untuk tidak masuk pada wilayah politik praktik, termasuk Pilkada 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengaku mendapati informasi adanya mobilisasi pendamping desa.

Dalam mobilisasi itu, para pendamping desa diarahkan untuk memilih salah satu pasangan bakal calon di Pilkada Kabupaten Bandung.

Baca Juga:  Soal Penerima Bansos, DPR dan Kemensos Sepakat Minta Pemda Perbaiki Ini

“Bukan hanya pendamping desa. Kami juga mendapatkan informasi dari masyarakat adanya mobilisasi dukungan yang dilakukan oleh pendamping PKH di Kabupaten Bandung untuk salah satu bakal calon bupati,” kata Hedi di Soreang, Jumat (11/9/2020)

Menurut Hedi, pendamping desa maupun pendamping PKH semestinya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan politik praktis. Bawaslu pun mengingatkan agar bersikap netral dalam melaksanakan tugasnya.

Dia menjelaskan, para pendamping desa maupun pendamping PKH seyogyanya tidak menyalahgunakan perannya untuk memengaruhi warga untuk mendukung kandidat tertentu di Pilkada 2020.

Baca Juga:  Beredar Kabar 14 Anggota Dewan Jabar Positif Covid-19, Ini Kata Humas DPRD

“Pada intinya sih siapa saja yang digaji menggunakan APBN maupun APBD harus netral. Artinya, bukan hanya TNI, Polri, dan ASN yang harus netral,” tuturnya.

Atas laporan yang masuk tersebut, Bawaslu pun akan segera berkoordinasi dengan instansi terkait yang membawahi kedua tenaga pendamping tersebut.

Baca Juga:  Hari Anak Nasional, Ditjenpas Beri Remisi Kepada 857 Anak Binaan

Pasalnya, sebelum ada penetapan pasangan calon dari KPU, maka belum ada pasal yang bisa menjerat tindakan yang bisa menjadi tindakan pidana tersebut.

“Baik pendamping desa dan pendamping PKH ini sama-sama merupakan kelompok strategis yang bersentuhan dengan masyarakat di tingkat akat rumput,” kata Hedi.

“Secara normatif, tentu menjadi kewajiban kami untuk mengingatkan mereka agar bisa menempatkan pada posisi netral,” tuturnya, melanjutkan. (Yoy)