JABARNEWS | JAKARTA - Gelaran pesta demokrasi di akhir tahun 2020 dinilai dapat membuka celah bagi tindak pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN).
Untuk mengantisipasi serta menekan kejadian pelanggaran netralitas tersebut, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menandatangani SKB tersebut yang dilakukan secara terpisah di kantor masing-masing.
"Penerbitan SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis di masa pilkada serentak," jelas MenPANRB pada Kamis (10/9/2020).
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Halaman selanjutnya 1 2 3
Untuk mengantisipasi serta menekan kejadian pelanggaran netralitas tersebut, pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) mengenai Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2020.
Baca Juga:
Soal Sanksi Jika PNS Ketahuan Mudik, Ini Kata Menteri Tjahjo Kumolo
Sah! KPU Tasikmalaya Tetapkan Ade Sugianto Jadi Bupati Terpilih
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo bersama dengan Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, serta Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menandatangani SKB tersebut yang dilakukan secara terpisah di kantor masing-masing.
"Penerbitan SKB ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi ASN di seluruh Indonesia untuk tetap dapat menjaga netralitasnya dan tidak terlibat dalam politik praktis di masa pilkada serentak," jelas MenPANRB pada Kamis (10/9/2020).
Sebagaimana tercantum dalam UU No. 5/2014 tentang ASN, netralitas dimaksudkan bahwa ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Halaman selanjutnya 1 2 3