Satpol PP Cianjur Musnahkan Ribuan Botol Miras Hingga Obat Terlarang

JABARNEWS | CIANJUR – Sebanyak 1.670 botol minuman keras berbagai merk dan oplosan, serta 4.516 butir obat-obatan terlarang dimusnahkan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Cianjur.

Pemusnahan yang dilakukan di halaman kantor Satpol PP, tepatnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan Cianjur berlangsung pada pukul 08.00 WIB, Jumat (11/9/2020) pagi.

Baca Juga:  Duh! Menkes Budi Minta Warga Bersiap Hadapi Mutasi Virus Baru di Awal 2023

“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil operasi kurun waktu dua hingga tiga bulan,” kata Kepala Satpol PP Cianjur, Hendrik Prasetyadhi.

Hal ini, jelas Hendrik, dalam rangka mencipta kondusifas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Cianjur.

“Kita amankan sekaligus melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) minuman keras (Miras), dan Obat daftar G,” katanya.

Baca Juga:  Peduli Covid-19, DPRD Jabar Salurkan Bantuan APD ke RSUD Cibabat

Barang bukti, masih terang dia, yang dimusnahkan hasil operasi diantarabya wilayah Cianjur Utara, seperti Cipanas, Cianjur kota, Cilaku, Karangtengah, Kecamatan Ciranjang dan Haurwangi.

“Kita harapkan kegiatan ini terus berjalan, tidak berhenti dan kami mohon laporan dari masyarakat,” tandas Hendri.

Terpisah, Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cianjur, H. Sahli Saidi mengapresiasi, atas keberhasilan Satpol PP, dalam memberantas peredaran miras.

Baca Juga:  Waduh, Ribuan Anak di Cianjur Putus Sekolah

“Hal dilakukan ini gerakan positif, dan sangat support,” bilangnya.

Sebagai penutup, Sahli menambahkan, tentu sangat mendukung. Karena, tindakan kejahatan atau kekerasan, sebagian besar segala sesuatu berawal dari minuma keras.

“Setuju, untuk meminimalisir kekerasan atau tindakan negatif hal lainnnya,” pungkasnya. (Mul)