Tito Karnavian Apresiasi Lima Calon Kepala Daerah Inkumben Ini

JABARNEWS | JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengapresiasi lima kepala daerah yang patuh protokol kesehatan saat pendaftaran Pilkada 2020 pada 4-6 September. Tito mengatakan lima calon inkumben itu tak menimbulkan kerumunan massa saat pendaftaran.

“Memang yang banyak diberitakan adalah yang adanya kerumunan massa pada saat pendaftaran, tapi ada juga yang sebetulnya cukup patuh sehingga kami berikan apresiasi,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat, Kamis (10/9/2020).

Baca Juga:  Awas! KPK akan Tindak Tegas Pihak yang Coba Halangi Penyidikan Kasus Yana Mulyana

Lima kepala daerah itu adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Taher, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie.

Tito pun menghadiahi lima daerah tersebut dengan Anjungan Dukcapil Mandiri atau yang juga disebut ATM Dukcapil dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

“Ini yang daerahnya tertib tidak terjadi pengumpulan massa,” ujar mantan Kepala Polri ini.

Baca Juga:  Akhirnya Kendaraan Plat B Sudah Bisa Leluasa Keluar Masuk Tol Jakarta-Bandung

Tito mengatakan Kemendagri juga sudah menegur calon kepala daerah inkumben yang membuat kerumunan massa saat pendaftaran Pilkada 2020. Ada 72 teguran yang sudah disampaikan kepada satu gubernur, 36 bupati, 25 wakil bupati, 5 wali kota, dan 5 wakil wali kota.

Menurut Tito, ada dua kemungkinan para bakal calon tersebut melanggar protokol kesehatan. Larangan membuat kerumunan itu sebenarnya sudah tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2020.

Pertama, Tito menduga para bakal calon itu sebenarnya sudah mengetahui aturan tersebut, tetapi sengaja melanggar untuk unjuk kekuatan.

Baca Juga:  Wow.. Gelontorkan 618 Miliar, Kementerian PUPR Mulai Perbaiki DAS Citarum

“Sudah tahu ada PKPU 10, namun sengaja show force baik dikoordinir maupun tidak terkoordinir,” ujar Tito.

Kedua, Tito menduga para bakal calon belum mengetahui aturan yang sudah ditetapkan di Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Sebab, kata dia, aturan itu baru disahkan pada 31 Agustus dan diundangkan pada 2 September lalu, mepet dengan tahapan pendaftaran calon pada 4-6 Agustus. (Red)