Simak, Ini Ketentuan Bagi Penumpang di Bandara saat PSBB Jilid II

JABARNEWS | JAKARTA – DKI Jakarta berencana kembali memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 14 September 2020. Sejalan dengan itu PT Angkasa Pura II (Persero) memastikan operasional Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Halim Perdanakusuma siap mendukung pemberlakuan kebijakan tersebut.

Director of Operation and Service PT Angkasa Pura II Muhamad Wasid mengatakan saat ini operasional kedua bandara merujuk ke regulasi-regulasi yang sejalan dengan PSBB.

“Regulasi yang berlaku ketika DKI Jakarta memberlakukan PSBB yang pertama kemudian berlanjut PSBB Transisi antara lain Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 9/2020, Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 41/2020 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 13/2020,” ujar dia dalam keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:  Pemprov Jabar Diminta Bentuk TIm Pemantauan PPDB Oleh Komisi V DPRD

Wasid mengatakan perseroan dan pemangku kepentingan terkait bakal mengedepankan aspek kesehatan dan pencegahan penyebaran COVID-19.

“Upaya yang kami lakukan bersama stakeholder ini dapat menjaga kepercayaan traveler dalam bepergian dengan pesawat,” ujarnya.

Baca Juga:  Tumpang Tindih Kewenangan PAP, DPRD Jabar Minta Pemprov Benahi Regulasi

Adapun penumpang, ujar Wasid, harus memenuhi ketentuan ini apabila hendak bepergian di Bandara Soekarno-Hatta dan Halim Perdanakusuma selama pelaksanaan PSBB.

1. Wajib memakai masker di bandara dan saat terbang dengan pesawat. 2. Wajib menerapkan physical distancing. 3. Penumpang rute domestik wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP, tiket penerbangan, dan surat hasil rapid test/PCR test yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. 4. Mengisi health alert card (HAC) secara online atau formulir kertas. 5. Pelancong yang tiba dari luar negeri menunjukkan surat hasil PCR Test dari negara keberangkatan. Bila tidak membawa surat tersebut, dilakukan PCR Test saat tiba dan yang bersangkutan akan dikarantina sambil menunggu hasil tes keluar. 6. Traveler juga akan melalui pos pemeriksaan suhu tubuh, lalu security check point (SCP) dan melakukan pelaporan di meja check in maskapai. (Red)

Baca Juga:  Siap-siap, Ciamis Bakal Mulai Terapkan PSBB Pekan Depan