Komnas HAM Minta KPU Tunda Pilkada 2020

JABARNEWS | JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah dan KPU menunda tahapan Pilkada 2020.

“Belum terkendalinya penyebaran Covid-19 bahkan jauh dari kata berakhir saat ini, maka penundaan tahapan Pilkada memiliki landasan yuridis yang kuat,” kata Komisioner Komnas HAM, Hairansyah, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/9/2020).

Menurut Hairansyah, bila pelaksanaan Pilkada tetap dilakukan, ada kekhawatiran akan semakin tidak terkendalinya penyebaran Covid-19. Dari segi hak asasi manusia, kata dia, hal ini berpotensi terlanggarnya hak-hak. Antara lain hak untuk hidup, kesehatan, dan rasa aman.

Baca Juga:  Menteri LH Resmikan Bekas TPA Cicabe Bandung, Jadi PDU Sampah

Penundaan ini juga seiring dengan kebijakan yang dikeluarkan UN tentang Policy brief on election Covid-19 bahwa pemilu yang dilakukan secara periodik bebas dan adil tetap menjadi suatu hal yang penting.

Baca Juga:  Gila Persija Datangkan Pemain Yang Pernah Berduel Dengan Lieonel Messi

“Namun harus lebih memperhatikan kesehatan dan keamanan publik dengan menimbang pada keadaan darurat yang terjadi saat ini,” ujar dia.

Hairansyah meminta pemerintah, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR menunda Pilkada sampai situasi kondisi penyebaran Covid-19 berakhir atau minimal mampu dikendalikan. Pasalnya, ia melihat kondisi penyebaran Covid-19 belum dapat dikendalikan dan mengalami tren peningkatan, terutama di hampir semua wilayah penyelenggara Pilkada.

Baca Juga:  Usir Jenuh Pengendara di Lembang, Satlantas Polres Cimahi Bagikan Permen

Selain itu, berdasarkan data pemerintah per 10 September 2020 juga menunjukkan peningkatan sebaran. Perkembangan kasus kumulatif pada hari itu menunjukkan peningkatan sebanyak 3.861 kasus.

“Hal ini sangat berpengaruh terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, karena kesehatan dan keselamatan baik penyelenggaran, paslon, dan pemilih dipertaruhkan,” katanya. (Red)