Info Penting untuk Para ASN di Kota Cirebon

JABARNEWS | CIREBON – Penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon terus mengalami peningkatan. Oleh karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon akan memberlakukan pola kerja work from office (WFO) dan work from home (WFH) secara bergantian untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Kebijakan tersebut diberlakukan mulai Senin, 14 September hingga 30 September 2020 ke depan. Hal tersebut mengacu pada surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Wali Kota Cirebon.

Baca Juga:  Kisah Dramatis Persib Bandung Di Balik Gelar Juara Tahun 1994-1995

“Mulai hari Senin, kepala daerah selaku pembina kepegawaian bisa mengatur jumlah pegawai yang bekerja di kantor (WFO) sebanyak 50 persen di unit kerja masing-masing,” kata Asisten Admintrasi Umum Setda Kota Cirebon, Agus Herdyana, Jumat (11/09/2020).

Untuk pembagian jadwal kerja menurut Agus diserahkan kepada kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) masing-masing. Jadwal bergilir WFO dan WFH ini berlaku mulai Senin, 14 September hingga 30 September 2020.

Baca Juga:  Cegah Badai PHK, Presiden Jokowi Akan Lakukan Ini

“Nanti sebagian pegawai bekerja di kantor, dan sebagian pegawai lainnya bekerja di rumah,” katanya.

Agus menjelaskan, surat edaran Wali Kota Cirebon tersebut merujuk pada surat edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 tahun 2020.

Selain itu, tambah Agus, jika dilihat dari pemetaan zona risiko covid-19, Kota Cirebon termasuk pada zona risiko sedang, sehingga perlu dilakukan pola kerja work from office (WFO) dan work from home (WFH) secara bergantian, untuk menekan penyebaran Covid-19 di lingkungan perkantoran.

Baca Juga:  Alhamdulillah, Kabar Baik! 2 Pasien Positif Corona di Purwakarta Sembuh

Dengan pengaturan secara bergilir, Agus berharap bisa mempercepat penurunan penyebaran Covid-19 dan menghindari terjadinya kluster perkantoran.

“Kita berharap dengan diterapkannya pengaturan kerja secara bergilir, dapat menekan penyebaran Covid-19 di perkantoran. Dan selain itu juga untuk tetap bisa memberikan pelayanan kepada masyarakar, karena tidak diberlakukan penutupan kantor,” jelasnya. (Arn)