JABARNEWS | JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri setelah melakukan rapat koordinasi.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada sejumlah perubahan hari libur dan cuti bersama di tahun depan.
Untuk libur hari raya Idul Fitri, Muhadjir mengatakan akan alami pergeseran. Dia menjelaskan yang semula pada 10-17 Mei akan berubah jadi 12-17,18,19 Mei.
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (11/9/2020).
Sementara itu, Muhadjir menjelaskan untuk libur Natal mendapatkan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Sebelumnya, kata dia pada 24 Desember.
Halaman selanjutnya 1 2
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada sejumlah perubahan hari libur dan cuti bersama di tahun depan.
Baca Juga:
Yang Ikut KLB Partai Demokrat Kemarin Dapat Mahar Rp10 Hingga Rp20 Juta, Benarkah?
Nah Loh, Warga Bandung Barat Ancam Blokade Jalan Raya Ini Alasannya
Untuk libur hari raya Idul Fitri, Muhadjir mengatakan akan alami pergeseran. Dia menjelaskan yang semula pada 10-17 Mei akan berubah jadi 12-17,18,19 Mei.
"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (11/9/2020).
Sementara itu, Muhadjir menjelaskan untuk libur Natal mendapatkan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Sebelumnya, kata dia pada 24 Desember.
Halaman selanjutnya 1 2