Ini Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021

JABARNEWS | JAKARTA – Pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2021 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri setelah melakukan rapat koordinasi.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengatakan ada sejumlah perubahan hari libur dan cuti bersama di tahun depan.

Untuk libur hari raya Idul Fitri, Muhadjir mengatakan akan alami pergeseran. Dia menjelaskan yang semula pada 10-17 Mei akan berubah jadi 12-17,18,19 Mei.

“Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan. Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17 digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei. Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei,” kata Muhadjir dalam keterangan pers, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:  Praktik Kawin Kontrak di Cianjur Sisakan Banyak Cerita Pilu, Begini Reaksi Pemkab

Sementara itu, Muhadjir menjelaskan untuk libur Natal mendapatkan tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember. Sebelumnya, kata dia pada 24 Desember.

“Sementara itu untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember. Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari,” ungkap Muhadjir.

Baca Juga:  Lagi, Kasus Postif Covid-19 di Ciamis Jadi 6 Orang

Dia mengatakan penetapan hari nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan. Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua. Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita pada hari ini,” ungkap Muhadjir.

Baca Juga:  Pasca Ada Dugaan Korupsi, Pemkab Garut Siapkan Lagi Rp7,6 Miliar Untuk Pasar Leles

Dia juga mengatakan nantinya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) kata Muhadjir akan dibuat aturannya melalui Keputusan Presiden (Keppres), sementara Kemenaker juga akan menerbitkan Surat Edaran tentang Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta. (Red)