Ingat, Pemkab Bogor Batasi Wisatawan di Kawasan Puncak

JABARNEWS | BOGOR – Bupati Bogor Ade Yasin akan memperketat kawasan Puncak, Kabupaten Bogor dari kunjungan wisatawan, terutama dari luar daerah. Meski tidak menutup lokasi-lokasi wisata, namun pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas.

“Tempat wisata tidak ditutup. Pembatasan pengunjung saja 50 persen. Nanti Satpol PP yang akan mengecek langsung. Terutama setiap akhir pekan selama PSBB sampai 29 September,” kata Ade usai Rapat PSBB untuk Kawasan Puncak di Ruang Rapat Bupati Bogor, Cibinong, Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:  7 Hal Inilah Penyebab Karyawan Tidak Betah Di Kantor

Kata Ade, pengendara yang akan menuju Puncak dengan tujuan tidak jelas atau hanya sekedar liburan, maka akan diarahkan untuk putar balik, kecuali yang memiliki kepentingan menuju Cianjur atau Bandung.

Dia pun berharap pelaku usaha mematuhi aturan yang termuat dalam Peraturan Bupati Nomor 60 tahun 2020 tentang PSBB pra-AKB. Kata dia, aturan jam malam kini diberlakukan, seperti mal yang hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB.

Baca Juga:  Perjalanan Terakhir Gatotkaca, Pesawat Rancangan BJ Habibie Akan Dimusiumkan

“Satpol PP akan monitoring ketat tempat wisata dan kuliner. Tidak lebih dari 50 persen kapasitas serta jam operasional. Jika tidak akan digedor. Sekarang jam malam berlaku,” tegas Ade.

Dia juga memastikan, khusus di titik masuk Puncak, Kepolisian Resor Bogor mendapat tambahan personel dari Polda Jawa Barat sebanyak 150 orang dan Kodim 0621/Kabupaten Bogor 250 orang.

Baca Juga:  Dua Motor Adu Banteng di Sergai Tewaskan 1 Pengendara

“Kendaraan roda dua juga akan jadi perhatian khusus supaya tidak terjadi macet seperti beberapa waktu lalu. Kita tidak ingin itu terulang lagi, meski saat ini tidak libur panjang,” tegasnya. (Red)