Sebelum Mengikuti SKB CPNS, Peserta Diwajibkan Isolasi Mandiri Selama 14 Hari

JABARNEWS | BEKASI – Sebanyak 1.085 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kabupaten Bekasi mengikuti seleksi kompetensi bidang dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Peserta seleksi CPNS ini untuk melengkapi formasi tahun 2019 yang akan ditempatkan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” kata Pelaksana tugas Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah Kabupaten Bekasi Abdillah Majid di Cikarang, Sabtu (12/9/2020).

Abdillah menjelaskan seleksi CPNS ini dilakukan sejak tanggal 5 September hingga 29 September 2020 di Kabupaten Bekasi serta delapan kota yang menjadi pilihan peserta berdasarkan domisilinya.

Baca Juga:  Yusril Tak Diundang Prabowo Saat Deklarasi Bersama PAN dan Golkar, Ada Apa?

“Delapan kota tersebut yakni Bali, Serang, Bandung, Jakarta, Semarang, Surabaya, Yogyakarta dan Padang,” katanya.

Sebelum mengikuti ujian, seluruh peserta diharuskan melakukan isolasi mandiri terlebih dahulu begitu pula saat melaksanakan tes, mereka juga diwajibkan menerapkan protokol kesehatan.

“Dianjurkan bagi peserta ujian untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 hari sebelum pelaksanaan tes,” ucapnya.

Peserta ujian menjalani tes yang terbagi atas tiga sesi. Sesi pertama pukul 08.30 sampai 10.00 WIB, sesi kedua pada pukul 11.30 sampai 13.00 WIB, dan sesi ketiga pada 14.30 sampai 16.00 WIB.

Baca Juga:  Awali Pekan Rupiah Loyo Terhadap Dollar AS

Selama berada di ruang tunggu hingga pelaksanaan tes baik peserta maupun panitia pelaksana diwajibkan menggunakan masker serta menjaga jarak aman.

“Bagi peserta dengan suhu tubuh di atas 37,3 derajat celcius tetap diperbolehkan mengikuti ujian namun akan melakukan ujian pada sesi cadangan satu hari setelah jadwal akhir seleksi. Dengan protokol kesehatan yang sudah kita tetapkan, kami berharap pelaksanaan seleksi ini tidak menimbulkan klaster baru,” ungkapnya.

Abdillah mengatakan penerapan protokol kesehatan ketat serta persyaratan umum lainnya pada seleksi CPNS ini tertuang dalam Edaran Bupati Bekasi Nomor: 813/3147-BKPPD/2020 termasuk jadwal dan daftar peserta tes ujian seleksi kompetensi bidang CPNS Kabupaten Bekasi.

Baca Juga:  Antisipasi Kekosongan Formasi CPNS, Kemenpan RB Susun Aturan Baru

Peserta ujian seleksi ini adalah mereka yang sebelumnya telah dinyatakan lulus sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Bupati Bekasi Nomor: 813/1292-BKPPD/2020 tanggal 23 Maret 2020 tentang Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2020 serta telah mencetak kartu peserta SKB melalui website SSCASN. (Red)