Komisi E DPRD Sumut Sebut 50 Persen Kondisi Jalan Provinsi di Sergai Rusak

JABARNEWS | SERDANG BEDAGAI – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara akan memperjuangkan kondisi jalan provinsi di Kabupaten Serdang Bedagai yang kondisinya 50 persen dalam keadaan rusak.

“Ada 50 persen jalan provinsi di Kabupaten Serdang Bedagai kondisinya masih rusak,” kata Ketua Komisi E DPRD Sumatera Utara, Dimas Tri Adji pada jabarnews.com, Sabtu (12/9/2020).

Ia menjelaskan, dalam memperjuangkan perbaikan infrakaruktur di Kabupaten Serdang Bedagai, khususnya jalan provinsi yang panjangnya mencapai 170 km. Pada reses ketiga masa sidang 2019-2020 akan menampung aspirasi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai.

Baca Juga:  Ternyata Ini Penyebab Lesty Kejora Ambruk

“Tujuan reses menampung aspirasi kebutuhan masyarakat akan diteruskan kepada pemerintah eksekutif dalam bentuk pokok pikiran DPRD Sumatera Utara agar dapat direalisasi sesuai tingkat wewenang pemerintahan,” ungkap Dimas.

Selain itu kata dia, pada reses sebelumnya telah ditampung masalah infrastuktur, pendidikan pemerataan SMA dan SMK di kecamatan. Salahsatu contoh di Kecamatan Silindak, Kabupaten Serdang Bedagai pelajar yang ingin belajar di sekolah lebih baik, mereka harus ke Deli Serdang

Baca Juga:  Pegawai Disdukcapil Cirebon Dikabarkan Terjaring OTT

“Ini akan kita perjuangkan agar Kabupaten Serdang Bedagai memiliki sekolah SMA dan SMK disetiap kecamatan,” pungkasnya.

Ia juga akan mengusulkan beberapa ruas jalan di Kabupaten Serdang Bedagai memungkinkan sebagai jalan penghubung antar kabupaten untuk di buat peraturan Gubernur (Pergub) Sumatera Utara menjadi jalan provinsi yang panjangnya 52 km berada disekitar jalan pesisir pantai dari Kecamatan Pantai labu, Deli Serdang sampai pesisir jalan di Kabupaten Serdang Bedagai dengan perbatasan kabupaten Batubara yang telah di Pergub tahun 2018.

Baca Juga:  Pertemuan Prabowo dan Cak Imin Bahas Simulasi Pasangan Capres 2024, Ini Kata Dasco

“Selain infrastruktur, dalam reses juga soal bansos pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang target penerima harus tepat sasaran dan tepat manfaat,” tutup Dimas. (Ptr)