Palsukan Tanda Tangan, Warga Sukaratu Cianjur Laporkan Oknum ke Polisi

JABARNEWS | CIANJUR – Ada dugaan tuntutan pemalsuan tanda tangan (TTD), dalam isi surat disampaikan warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur, menila polemik.

Isi dalam surat sudah ditandatangani tersebut, yaitu permohonan pemberhentian BPD dan seluruh perangkat Desa Sukaratu.

Rudi Agan (40) salah satu aktivitas Cianjur, juga warga setempat membenarkan, isi surat tuntutan masyarakat, permohonan pemberhentian BPD dan seluruh perangkat desa. Bahkan, ditujukan pada Kepala Desa (Kades) setempat, dan ditembuskan pada bupati, Inspektorat Daerah (Itda), serta pada Camat Bojongpicung.

“Itu ada sekitar 80 persen isi surat tanda tangan warga. Ya, diduga palsu,” katanya, Sabtu (12/9/2020) sore.

Informasi diterima JabarNews, dugaan pemalsuan tanda tangan warga tersebut, Jumat (11/9/2020), dilaporkan BPD dan masyarakat (pro kontra) kepada Polsek Bojongpicung.

Baca Juga:  Butuh Perhatian! Seniman Wayang Golek di Cianjur Kini Terbaring Sakit

“Karena tanda tangan diduga palsu, artinya bukan masing-masing warga bersangkutan. Jadi secara hukum ini suatu pelanggaran,” tegas Agan.

Sehingga, masih ujar Agan, warga datang minta pengaduan melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian setempat. Dan ada beberapa oknum warga sudah terlapor.

Sementara, Iwa Kartiwa (42) tokoh pemuda mewakili BPD Desa Sukaratu menyampaikan, adanya surat pengaduan warga, terhadap BPD juga seluruh perangkat desa. Persoalannya itu isi surat tanda tangan warga banyak dipalsukan oleh beberapa orang oknum warga sini juga.

Masih sambunganya, tidak hanya itu, banyak pula tanda tangan warga yang asli.Tapi, tanda tangan itu bukan serta merta untuk memberhentikan BPD dan perangkat desa.

“Nah, melainkan bekas pernyataan dukungan pada Kepala Desa (Kades) Sukaratu terpilih, Rahmat, saat pelaksanaan Pilkades beberapa bulan lalu,” jelas Iwa.

Baca Juga:  Impor dari China Distop, Harga Bawang Putih di Indramayu Meroket

Hal itu, diketahui setelah hasil verifikasi di lingkungan warga. Sehingga, merasa tidak pernah mendatangani dan dipalsukan tanda tangannya, pada isi surat usulan permohonan pemberhentiam tersebut.

Lebih lanjut, Iwa mengungkapkan, setiap hari berdatangan ke rumah Ketua BPD Sukaratu, untuk klarifikasi tanda tangan, sekaligus membuat surat pernyataan. Bahwa, dirinya tidak pernah menandatangani kolom yang tertera di belakang surat pengaduan dilakukan oknum warga setempat.

“Setelah hasil verifikasi, jelas dan akurat. Maka, pihaknya atas nama BPD dan warga merasa dipalsukan tanda tangannya, langsung mendatangi Polsek Bojongpicung. Saat itu diterima langsung Kanitreskim Polsek Bojongpicung,” bebernya.

Surat Laporan Polisi (LP) telah diterima pihak pelapor, hingga permasalah tersebut, saat ini sedang ditangani pihak Polaek Bojongpicung.

“Berharap kepolisian secepatnya menyelesaikan permasalajan polemik in. Jadi jangan sampai berkepanjangan dan warga sini jadi korban,” pungkasnya, karena tanda tangan dipastikan oknum.

Baca Juga:  Ini Kabar Gembira untuk Emak-emak, Ada Pinjaman Tanpa Bunga

Terpisah, Kanitreskrim Polsek Bojongpicung Ipda Teten Permana membenarkan, adanya puluhan warga telah datang mempertanyakan hal ini. Barusan telah datang beberapa orang perwakilan warga Desa Sukaratu.

“Tujuannya mengadukan beberapa orang oknum warga desa setempat, yang diduga telah melakukan pemalsuan tanda tangan,” katanya.

Laporan sudah diterima, masih terang Ipda Teten, tanda tangan warga. Nanti akan dipelajari dulu, dan aspirasi disampaikan akan ditampung dulu. Hasil penelitian sementara, tanda tangannya disamakan dengan KTP, ternyata berbeda.

Maka itu, tambahnya, waktu dekat pihaknya akan memanggil para saksi secara bertahap atau bergantian.

“Pada intinya, laporan warga tesebut, telah diterima,” pungkasnya. (Mul)