Soal Permasalah PSBB Jakarta, Ini Kata Menko Polhukam

JABARNEWS | JAKARTA – Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan permasalahan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta yang terjadi saat ini, ditimbulkan akibat dari kesalahan tata kata, bukan masalah tata negara.

Mahfud mengatakan sejak awal pemerintah pusat tahu bahwa status DKI Jakarta akan menerapkan PSBB. Akan tetapi, seolah-olah Jakarta ‘menarik rem darurat’ yang menjadi persoalan.

“Karena ini tata kata, bukan tata negara. Akibatnya kacau kayak begitu,” kata Mahfud, Sabtu (12/9/2020).

Baca Juga:  Nissan Tutup Pabrik, Bagaimana Dengan Nasib Harga Mobilnya?

“Pemerintah tahu bahwa Jakarta itu harus PSBB dan belum pernah dicabut. PSBB itu sudah diberikan, ya, sudah lakukan. Yang jadi persoalan itu, Jakarta itu bukan PSBB-nya, melainkan yang dikatakan Pak Qodari (Direktur Eksekutif Indobaremeter) itu rem daruratnya,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan bahwa PSBB itu sudah menjadi kewenangan daerah. Namun, perubahan-perubahan kebijakan dapat diterapkan dalam range tertentu.

Baca Juga:  Info Penting Buat Warga Soreang dan Banjaran Soal Distribusi Air Bersih

“Misalnya, di daerah tertentu PSBB dilakukan untuk satu kampung. Di sana, diberlakukan untuk satu pesantren. Di sana, diberlakukan untuk pasar, begitu,” kata Mahfud.

Ia menilai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pun sudah menjalankan hal yang sama. Namun, tata kata saat mengumumkan PSBB total itu mengesankan bahwa Indonesia akan menerapkan kebijakan PSBB yang baru sehingga mengejutkan secara perekonomian.

Baca Juga:  Antisipasi Kecelakaan, Polisi Ini Lakukan Tambal Sulam di Jalan Berlubang

“Seakan-akan (PSBB yang akan diterapkan) ini baru. Secara ekonomi, kemudian mengejutkan,” kata Mahfud.

Akibatnya, kata Mahfud, setelah PSBB total diumumkan, esoknya, pukul 11.00 WIB para ahli ekonomi menginformasikan bahwa negara mengalami kerugian sekitar Rp297 triliun.

“Hanya sebentar karena pengumuman itu, padahal sebenarnya (yang diumumkan PSBB) itu ‘kan perubahan kebijakan,” kata Mahfud. (Ara)