Berikut 11 Sektor Usaha Yang Boleh Beroperasi Dimasa PSBB Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan pengumuman terkait sektor usaha yang boleh dijalankan ditengah PSBB Jakarta yang akan diberlakukan pada tanggal 14 September 2020 besok.

Anies menyampaikan ada 11 sektor usaha yang tetap boleh beroperasi selama PSBB Jakarta dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan membatasi kapasitas sebesar 50 persen.

“Mulai Senin tanggal 14 September kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah,” kata Anies Baswedan.

Baca Juga:  POP Kemendikbud, Anggota Komisi X DPR RI: Organisasi CSR Harusnya Malu

Berikut 11 sektor usaha yang diijinkan beroperasi di masa PSBB Jakarta: Sektor Kesehatan, Sektor bahan pangan dan minuman, Sektor energi, Sektor komunikasi dan teknologi informasi, Sektor keuangan dan perbankan, sistem pembayaran dan pasar modal, Sektor logistik, Sektor perhotelan, Sektor konstruksi, Sektor Industri strategis, Sektor pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu dan Sektor yang memfasilitasi kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Cuaca dan Iklim Bisa Pengaruhi Penyebaran Covid-19? Ini Penjelasannya

Selain itu, Anies juga mengatakan Pemrpov DKI menutup sementara beberapa kegiatan selama 14 hari ke depan.

“Meneruskan semua institusi pendidikan, sekolah masih tetap tutup, lalu seluruh pariwisata, kegiatan hiburan tutup,” kata Anies.

Anies menyebutkan, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, yakni ketersediaan tempat tidur rumah sakit yang hampir penuh dan tingkat kematian yang tinggi.

Baca Juga:  Polda Jabar Antisipasi Ancaman Gangguan Kejahatan Konvensional

“Tidak ada banyak pilihan bagi Jakarta, kecuali untuk menarik rem darurat sesegera mungkin,” ujar Anies.

“Dalam rapat Gugus Tugas Percepatan Pengendalian Covid-19 di Jakarta, disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar seperti pada masa awal pandemi dulu,” kata dia.

Menurut Anies, keputusan ini juga mengikuti aturan Presiden Joko Widodo yang meminta kesehatan lebih dipentingkan. (Red)