JABARNEWS | SUKABUMI – Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota, menangkap Wa (36) seorang pegawai honorer akibat diduga terlibat dalam kasus penggunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.
Polisi mengamankan pelaku persis di ruas Jalan Sejahtera, Kelurahan. Sukakarya, Kecamatan Warudoyong, kota Sukabumi, Tepatnya dipinggir Jalan usai melakukan transaksi.
Kepala Kepolisian Resort (Polres) Sukabumi Kota, AKBP Sumarni mengatakan pelaku tidak berkutik ketika polisi melakukan penyergapan.
“Kami berhasil menemukan 1 (satu) paket plastik krip bening berisikan narkotika jenis kristal putih,” katanya.
Untuk pengembangan pemeriksaan, kata Sumarni, polisi masih melakukan serangkaian pengejaran dan pengembangan. Apalagi salah seorang pelaku, AN (34) masih dalam pengejaran petugas.
Wa ditangkap kepolisian karena diduga merupakan pemakai dan pengedar sabu-sabu dari sindikat pelaku-pengedar modus tempel.
Kegiatan yang dilakukan pegawai tidak tetap itu, sudah lama diincar oleh petugas. Dia diduga membeli dan menjual barang haram dengan sasaran remaja.
Untuk pengembangan pemeriksaan, kata Sumarni, polisi masih melakukan serangkaian pengejaran dan pengembangan. Apalagi salah seorang pelaku, AN (34) masih dalam pengejaran petugas.
“Tersangka berikut barang bukti dibawa ke kantor Sat narkoba Polres Sukabumi Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” katanya. (Red)