Berikut Kegiatan yang Tidak Boleh Dilakukan Selama PSBB Jakarta

JABARNEWS | JAKARTA – Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta ada lima kegiatan yang dihentikan bahkan dilarang untuk dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Beberapa kegiatan yang harus ditutup sementara selama dua pekan ke depan, meneruskan semua institusi pendidikan sekolah masih tetap tutup. Lalu seluruh kawasan pariwisata, taman rekreasi semua kegiatan hiburan tutup,” terang Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (13/9/2020).

Baca Juga:  Kepala KPPN Purwakarta: Pendapatan Negara Tumbuh 18,2 Persen

Anies mengatakan kegiatan maupun fasilitas Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) masih ditutup, termasuk dengan fasilitas-fasilitas yang menjadi lokasi pengumpulan orang turut diwajibkan ditutup.

Kegiatan berolahraga yang dilakukan di fasilitas khusus pun ditiadakan. Anies mengimbau, masyarakat untuk berolahraga di lingkungan yang dekat dengan domisili masing-masing.

Kegiatan yang juga tidak diperbolehkan untuk dilakukan di PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan massa seperti seminar hingga resepsi pernikahan.

Baca Juga:  Boleh Dicoba Nih, Roti Panggang Kekinian Ala Cianjur

“Khusus untuk pernikahan dan pemberkatan perkawinan dapat dilakukan di KUA atau di Kantor Catatan Sipil,” ujar Anies seperti dilansirkan Antara.

Anies akhirnya mengumumkan secara resmi status Jakarta menjalani PSBB dengan pengetatan mulai 14 September 2020 karena peningkatan kasus Covid-19 di Ibu Kota yang terus meninggi setiap harinya.

“Menyaksikan kejadian 12 hari terakhir ini kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan. Agar pergerakan pertambahan kasus di Jakarta bisa terkendali. Karena bila ini tidak terkendali dampak ekonomi, sosial, budaya akan menjadi sangat besar,” ujar Anies.

Baca Juga:  Waduh, Sudah 1 Tahun Beredar Daging Babi Menyerupai Sapi Di Bandung

Pada PSBB yang mulai dilakukan sejak Senin, 14 September 2020, Pemprov DKI Jakarta menggunakan Pergub DKI 88 Tahun 2020 sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB. (Red)