Terkait Relokasi Makam Bungur, Begini Kata DPRD Kabupaten Bekasi

JABARNEWS | BEKASI – Penolakan keluarga ahli waris terkait relokasi makam Bungur yang sudah ratusan tahun oleh PT Alvita Putra Pratama, pengembang Grand Wisata, Sinar Mas Land, ditanggapi serius pihak DPRD Kabupaten Bekasi.

“Surat keberatan warga sudah saya disposisikan untuk dibahas dan melakukan kajian. Silahkan beraudiensi dengan Komisi I,” kata Pjs Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Muhamad Nuh, Minggu (13/9/2020).

“Mudah-mudahan dari hasil Komisi I di dapat referensi. Setelah dilakukannya pemanggilan semua pihak, dapat jalan keluarnya,” tambahnya.

Nuh juga mengingatkan kepada Distarkim, Bappeda serta BPN setempat soal aset milik negara yang dikuasai oleh perorangan atau perusahaan. Seperti terungkap dalam relokasi makam Bungur di lahan kepemilikan Grand Wisata berstatus tanah negara, meskipun saat ini lahan tersebut sudah menjadi sertifikat hak guna bangun (SHGB).

Baca Juga:  Polres Purwakarta Gencar Sosialisasikan Pencegahan Covid-19

“Kita harus ingatkan kepada Distarkim dengan Bapeda juga BPN, ini kok banyak tanah negara atau fasos fasum tidak terurus dengan baik, yang dimanfaatkan oleh oknum untuk diperjualbelikan.”

“Ini mirip dengan tanah fasos fasum yang tengah bersengketa di Perumahan Bulak Kapal Permai, Bekasi Timur. Kemudian di makam Bungur,” tutur Nuh.

Semestinya, menurut Nuh, Pemkab Bekasi ada APBD. Pemerintah daerah segera inventaris kekayaan negara yang menjadi kekayaan barang negara atau aset negara untuk dijadikan sebagai sertifikasi.

Baca Juga:  Nekat, Pasien Isolasi Covid-19 di Indramayu Kabur Saat Malam Hari

“Mestinya, BPN memfasilitasi percepatan sertifikat suruh tanah negara berupa fasos dan fasum termasuk sekolah. Kalau tidak, maka konflik di masyarakat semakin besar karena tidak ada kepastian status tanah,” kata Nuh.

Sebelumnya, sejumlah keluarga ahli waris makam Bungur menolak merelokasi makam dari lahan milik PT Putra Alvita Pratama, Grand Wisata, yang berlokasi di RW 10, Dusun 2, Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Menurut kuasa ahli waris makam Ata Suryadi, makam Bungur ini sudah ada sejak ratusan tahun silam. Makanya, keluarga ahli waris mempertahankan makam leluhurnya yang dianggap sakral.

Baca Juga:  1 Keluarga Sedang Berwisata Dikeroyok Preman di Bogor

“Para ahli waris tetap bertahan, memohon kepada Grand Wisata, Pemda, DPRD, Desa, agar makam itu tidak dipindah,” kata Ata, Sabtu (12/9/2020).

Apapun alasannya, kata Ata, makam leluhur warga tidak bisa dipindahkan. Namun ketika tanah itu diklaim oleh PT Putra Alvita Pratama sudah bersertifikat, maka dianggap telah menyalahi aturan.

“Kenapa makam disertifikatin. Artinya, ketika dibuat sertifikat ada perbuatan yang salah. Seharusnya, makam harus terpisah dari sertifikat, jangan diukur,” tuturnya. (Red)