Yana Mulyana Pastikan Tak Batasi Warga Untuk ke Kota Bandung

JABARNEWS | BANDUNG – Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Total di DKI Jakarta telah dipastikan akan berlaku mulai Senin (14/9/2020) besok oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan tidak ada larangan bagi warga Jakarta dan daerah lainnya datang ke Bandung. Pasalnya, tidak ada pos pemeriksaan di wilayah Kota Bandung. Saat ini lebih menekankan agar warga patuh terhadap protokol kesehatan.

Baca Juga:  Tingkatkan Ibadah Selama Pandemi, Kemenag Kabupaten Bandung Ungkap Ini

“Karena kita enggak ada check point, kita saat ini tidak bisa membatasi warga dari wilayah lain masuk Kota Bandung,” kata Yana di Kecamatan Bojongloa Kidul, Minggu (13/9/2020).

Meski demikian, Yana imbau warga Bandung tetap menjaga protokol kesehatan yang sangat ketat. Hal itu menurutnya bisa menjadi salah satu cara mencegah penyebaran COVID-19.

Baca Juga:  Polusi Udara Di Kota Bandung, Ini Kata Dinas Lingkungan Hidup

“Tapi, selama kita semua menerapkan protokol kesehatan, entah itu di tempat kuliner atau wisata dan dimanapun, Insya Allah tidak akan menularkan dan sebaliknya,” jelasnya.

Begitupun dengan warga di luar Kota Bandung, yang hendak datang ke Kota Bandung untuk menerapkan protokol kesehatan.

“Termasuk, orang-orang yang datang dari zona apapun, selama mereka juga menerapkan protokol kesehatan, kita terproteksi semua, Insya Allah,” ujarnya.

Baca Juga:  Jelang Piala AFF, Timnas Indonesia Jalani Pemusatan Latihan di Bali

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020. Dia menegaskan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tetap berlaku mulai 14 September 2020.

“Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2020 ditetapkan hari ini 13 September, tentang perubahan peraturan gubernur nomor 33,” ujar Anies dalam konferensi persnya, di Balai Kota, Minggu (13/9/2020). (Red)