Catat, Aturan Suntik Mati Ponsel BM Berlaku 15 September

JABARNEWS | BANDUNG – Aturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada ponsel Black Market (BM) akhirnya resmi ditetapkan. Bila tak ada halangan lagi aturan itu bakal dilaksanakan pada 15 September mendatang.

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Ismail. Menurutnya informasi penetapan penyempurnaan sistem aturan IMEI itu berasal dari Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI).

“Aturan kan sudah berlaku, hanya menunggu penyempurnaan sistemnya. Saya dapat laporan dari teman-teman ATSI itu tanggal 15 September ini sistemnya sudah siap,” ungkap Ismail belum lama ini dilansir dari laman voi.id.

Baca Juga:  Ingat, CPNS Diumumkan 30 Oktober, Yang Tidak Lolos Bisa Protes

Nantinya menurut Ismail implementasi dari aturan itu sendiri harus menunggu bagaimana kesiapan sistem berlangsung untuk menyuntik mati ponsel BM.

“Kita bukan masalah menunggu dari ATSI, tapi menunggu kesiapan sistem di lapangan. Semua (Kementerian Perindustrian, Bea Cukai, Kementerian Perdagangan dan Operator) masing-masing punya peran di sini,” ujar Ismail.

Dihubungi secara terpisah, menyoal sistem aturan suntik mati ponsel BM melalui IMEI yang akan ditetapkan pada 15 September mendatang, Sekjen ATSI Marwan O Baasir juga memaparkan bahwa aturan ini sedang berada di jalur finishing.

“Sekarang kita berada di fase finishing ya. Kalau Data Tanda Pendaftaran Produk (TPP) Kemenperin sudah selesai masuk, terus sekarang kita lagi masuk ke fase persiapan migrasi dari cloud ke hardware. Ya mudah-mudahan tanggal 15 September selesai semua,” jelas Marwan.

Baca Juga:  Pasangan Suami Istri Diringkus Polisi Saat Pesta Narkoba

Menurut Marwan, pada 15 September nanti merupakan waktu yang telah ditetapkan dari ATSI. Maka dari itu, ia berharap agar sistem pada aturan ini segera diselesaikan oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

“Kalau tanggal 15 September itukan sesuai timeline kami di project. Mudah-mudahan selesai lah ya, karena saat ini kan tinggal tunggu migrasi saja,” tutur Marwan.

Marwan juga menjelaskan bahwa migrasi tersebut dilakukan oleh ATSI. Nantinya, semua keputusan yang diberlakukan pada 15 September akan dari pemerintah itu sendiri.

Baca Juga:  Puluhan Santri GP2Q Cianjur Diwisuda, Ini Pesan Herman Suherman

“Jadi kami hanya menyiapkan hardware-nya, sistemnya, jadi setelah itu kita serahkan ke pemerintah. Pemerintah yang nentuin. Mau mulai diberlakukannya kapan. Cuma secara sistem sudah siap, harapannya. Kalau lihat project-nya sih masih on track tanggal 15 September selesai,” tegas Marwan.

Sebelumnya diketahui, ponsel yang nomor IMEI-nya tidak terdaftar di database Kemenperin tidak akan dapat terhubung dengan jaringan seluler sehingga tak bisa digunakan. Untuk regulasi IMEI sejatinya telah berlaku efektif pada April lalu, namun pelaksanaan kapan aturan ini berjalan belum juga dilakukan hingga kini. (Red)