Sejumlah Perusahaan Boleh Beroperasi Selama PSBB Jakarta, Ini Syaratnya

JABARNEWS | JAKARTA – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, pastikan siap mengawasi perkantoran selama PSBB ketat berlaku. Sedikitnya ada 25 tim yang telah dibentuk untuk melakukan pengawasan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pada masa PSBB ketat saat ini tidak ada industri yang tidak beroperasi. Semuanya boleh beroperasi asal ada pembatasan jumlah karyawan.

“Untuk yang di luar 11 sektor harus 25 persen. Nah, buat yang di 11 sektor boleh 50 persen jumlah karyawannya,” kata Andri di Balai Kota, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:  Densus 88 Minta Masyarakat Waspadai Khilafatul Muslimin, Kelompok Teror dan Radikal?

Andri menjelaskan, untuk mengawasi seluruh perusahan, pihaknya sudah membentuk 25 tim yang dimana satu tim terdiri dari lima orang. Kemudian, untuk satu tim ditargetkan mengawasi tiga perusahaan setiap harinya.

Tim tersebut, kata Andri bisa melihat data laporan wajib dari para perusahaan yang diberikan saat permohonan izin untuk jumlah karyawan. Data ini sudah tersimpan di database Disnaker maupun Kementerian Tenaga Kerja dan sudah dirintis sejak 2018.

Baca Juga:  Ternyata, Ada Kode Batas Kecepatan Di Ban Motor

“Dari situ akan terukur berapa jumlah karyawan yang boleh bekerja dari kantor, sesuai dengan proporsi 25 persen dari total jumlah karyawan. Tinggal kita cocokan saja,” ungkapnya

Di sisi lain, lanjut Andri ada tiga objek yang akan diawasi ketat selama PSBB ini, pertama adalah protokol kesehatan, kedua adalah jumlah karyawan dan ketiga adalah adanya karyawan yang terpapar covid-19.

Baca Juga:  Ada Bantuan Usaha dari Kemnaker untuk Masyarakat Umum, Ini Cara Daftarnya

“Ini tiga objek yang kita awasi. Dalam pengawasan kami tidak hanya berpatokan dari pengawasan yang kami lakukan, tetapi juga dari laporan masyarakat baik itu masyarakat di luar perusahaan maupun dari karyawan. Kita sangat berterima kasih jika ada masyarakat yang mau melaporkan,” pungkasnya. (Red)