Soal RUU Ciptaker, Komite III DPD RI Minta Tiga Bidang Ini Jangan Diabaikan

JABARNEWS | BANDUNG – DPD RI menilai salah satu isu yang yang cukup krusial dalam draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) adalah berpindahnya kewenangan pemerintah daerah ke pemerintah pusat dalam memberikan perizinan berusaha dibeberapa bidang.

Anggota Komite III DPD RI asal Jabar, Eni Sumarni mengatakan pihaknya sendiri menyoroti beberapa bidang yang mengalami pergeseran tersebut, seperti bidang kesehatan, bidang pariwisata, dan bidang pendidikan.

“Dalam bidang kesehatan, hilangnya wewenang pemerintah daerah dalam memberikan izin pendirian faasilitas pelayanan kesehatan mulai dari pelayanan kesehatan tingkat pertama hingga tingkat ketiga,” kata Eni dalam keterangan yang diterima jabarnews.com, Senin (14/9/2020).

Selain itu, lanjut dia, kewenangan pemerintah daerah juga diamputasi dalam hal pengawasan pendirian fasilitas pelayanan kesehatan. Tidak adanya pengawasan dari pemerintah daerah terhadap fasilitas pelayanan kesehatan dapat berdampak buruk terhadapa kualitas fasilitas pelayanan kesehatan di suatu daerah.

Baca Juga:  39 Organisasi Pengelola Zakat Terjun Tangani Korban Erupsi Gunung Semeru

“Komite III DPD RI melihat masyarakat akan semakin sulit untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang baik, karena pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah pusat akan memakan waktu yang sedikit. Sehingga dampak dari hasil pengawasan tersebut tidak dapat langsung dirasakan oleh masyarakat,” lanjutnya,

Selanjutnya, Eni menjelaskan dalam bidang pariwisata, Komite III DPD RI cukup prihatin dengan draft RUU tentang Cipta Kerja yang juga menghilangkan wewenang daerah dalam pemberian izin usaha pariwisata.

Menurutnya, Komite III DPD RI menilai bahwa setiap daerah memiliki keunikan, karasteristik serta potensi pariwisata yang berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Sehingga setiap usaha pariwisata harus dapat menyesuaikan dengan kondisis masing-masing daerah.

Baca Juga:  Awas Hati-hati, BMKG Prediksi Kota Bandung Bakal Dilanda Hujan Petir

“Selain itu, dengan ditariknya kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat dapat semakin meminggirkan para pengusaha lokal dalam ikut serta memajukan pariwisata di daerahnya. Perubahan kewenangan ini tentu akan semakin membuka lebar para pemodal besar dalam menguasai usaha pariwisata di daerah,” jelasnya.

Sedangkan, ungkap Eni, dalam bidang pendidikan, kewenangan pemerintah daerah dalam memberikan izin pendirian satuan pendidikan formal maupun nonformal juga mengalami perubahan dengan pemberian izin hanya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

“Dengan jumlah persebaran satuan pendidikan baik formal maupun non formal yang belum merata di setiap daerah, RUU tentang Cipta Kerja akan semakin memperlebar jurang jumlah satuan pendidikan di setiap daeah. Komite III DPD RI khawatir satuan pendidikan hanya akan menjamur di kota-kota besar,” ucapnya.

Baca Juga:  Rekayasa Lalin Disiapkan Polisi di Tol Japek Antisipasi Lonjakan Kendaraan Libur Panjang Idul Adha 2023

Selain tiga bidang kesehatan, pariwisata dan pendidikan, kata Eni, Komite III DPD RI juga menyoroti hilangnya semangat desentralisasi dalam bidang ketenagakerjaan. Dihapusnya dewan pengupahan daerah dan diubah menjadi dewan pengupahan nasional merupakan langkah kemunduran dalam dunia ketenagakerjaan di Indonesia.

“Komite III DPD RI khawatir akan ada penyeragaman sistem pengupahan secara nasional. Padahal setiap daerah memiliki karateristik serta kemampuan ekonomi masyarakatnya yang berbeda-beda,” ujarnya.

“Selain itu, Komite III juga prihatin dengan hilangnya peran pemerintah daerah dalam menentukan upah di setiap daerahnya,” pungkasnya. (RNU)