Ingin Dapat Rp200 Juta dari KPK? Ini Cara dan Syaratnya

JABARNEWS | BANDUNG – Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat bisa menjadi pelapor kasus korupsi atau lebih tepatnya bisa memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi.

Bagi masyarakat yang menjadi pelapor kasus korupsi bisa mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta. Pembahasan mengenai bentuk piagam dan premi yang besarannya maksimal Rp200 juta, dijelaskan dalam Pasal 17 PP 43/2018 yang menyebutkan besaran premi diberikan sebesar dua permil dari jumlah kerugian keuangan negara yang dapat dikembalikan kepada negara.

Namun menurut Plt Juru Bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri dilansir dari Viva.co.id (10/7/2020), sejak tahun 2016 yang lalu, lembaga antirasuah baru sekali memberikan penghargaan bagi masyarakat yang aktif melaporkan adanya tindak korupsi di sekitar mereka hingga akhirnya kasus tersebut diusut.

Baca Juga:  Inilah Sosok Inspiratif Di Hari Lansia Nasional 2020

Berikut syarat bila ingin menjadi pelapor kasus korupsi: Untuk mendapatkan hadiah maksimal Rp200 juta, maka kasus yang dilaporkan adalah kasus korupsi yang kerugian negaranya mencapai Rp100 miliar. Untuk pelapor tindak pidana korupsi berupa suap, besar premi yang diberikan sebesar dua permil dari nilai uang suap dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal hanya Rp10 juta.

Selanjutnya dijelaskan, pelapor korupsi yang menerima penghargaaan harus memenuhi kritetia yang telah ditetapkan pemerintah, salah satunya adalah mendapat penilaian dari penegak hukum. Penegak hukum tersebut akan melakukan penilaian terhadap tingkat kebenaran laporan yang disampaikan oleh pelapor dalam upaya pemberantasan atau pengungkapan tidak pindana korupsi.

Baca Juga:  Tiga Tanda Depresi yang Jarang Disadari Menurut dr. Clarin Hayes

Penilaian itu dilakukan dalam waktu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap diterima oleh jaksa. Dalam memberikan penilaian, penegak hukum mempertimbangkan peran aktif pelapor dalam mengungkap tindak pidana korupsi, kualitas data laporan atau alat bukti, dan risiko bagi pelapor.

Cara Melapor Dugaan Korupsi yang Dilakukan Pejabat Berwenang: Untuk cara melapor dijelaskan dalam Pasal 3 PP 43/2018, masyarakat dapat mencari dan memperoleh informasi mengenai dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi dari badan publik atau swasta.

Untuk mencari dan memperoleh informasi, masyakarat harus mengajukan permohonan kepada pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta. Permohonan ini dapat disampaikan secara lisan atau tertulis baik melalui media elektronik maupun nonelektronik.

Baca Juga:  Pasca PPKM, Wisatawan Di Kawasan Lembang Alami Penurunan Hingga 70%

Bila disampaikan secara lisan, maka pejabat yang berwenang pada badan publik atau swasta wajib mencatat permohonan tertulis. Permohonan baik lisan maupun tertulis wajib memuat paling sedikit: Identitas diri disertai dengan dokumen pendukung dan informasi yang sedang dicari dan akan diperoleh dari badan publik atau swasta.

Setelah memberikan informasi mengenai adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada pejabat yang bewenang pada badan publik dan/atau penegak hukum, maka pelapor korupsi berhak mendapatkan perlindungan hukum.

Lapor Kasus Korupsi secara Online Melalui Jaga.id: Bila kamu ingin melaporkan secara online kamu bisa melaporkannnya melalui Jaga.id dalam kanal aduan

Contohnya, baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan pengaduan masyarakat terkait dengan bantuan sosial (bansos) yang disalurkan pemerintah di masa pandemi covid-19 melalui aplikasi Jaga.id. (Red)