PSBB Ketat DKI Jakarta Resmi Diterapkan

JABARNEWS | KARIKATUR – Setelah sempat menjadi bahan perdebatan publik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat untuk wilayah DKI Jakarta, resmi diterapkan mulai Senin (14/9/2020). Hal tersebut terkait makin melonjaknya kasus positif Covid-19 di DKI Jakarta.

Baca Juga:  Penampilan Marching Band di Upacara Pembukaan TMMD

Aturan PSBB tersebur diatur oleh Pergub DKI 88 tahun 2020, sebagai dasar hukum untuk penerapan hingga penindakan kepada warga yang melanggar PSBB.

Baca Juga:  Soal Distribusi Bansos di Depok, Begini Kata Mohammad Idris

Beberapa kegiatan yang tidak diperbolehkan untuk dilakukan di masa PSBB periode pengetatan adalah kegiatan yang mengumpulkan banyak masa/kerumunan, hingga penutupan sementara tempat-tempat keramaian. (Dod)

Baca Juga:  Pisah Sambut Purnabakti Kepala Bagian Organisasi, Begini Pesan Wabup Subang