Gaji Sudah Ada, Nasib PPPK Rekrutan 2019 Masih Menggantung

JABARNEWS | CIMAHI – Sebanyak 21 peserta yang lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kota Cimahi masih menunggu kepastian.

Mereka hingga kini belum bekerja sebagai pegawai pemerintahan. Gaji yang disebut-sebut akan setara Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski tanpa uang pensiunan, juga masih menjadi angan mereka.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelola Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih meninggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat.

“Tinggal menunggu kebijakan pusat. Daerah sudah menyelesaikan, sesuai perintah pemerintah pusat untuk merekrut PPPK,” kata Ahmad, Senin (14/9/2020).

Baca Juga:  Ridwan Kamil Sebut Digital Jadi Tantangan Generasi Muda di Masa Depan

Seleksi PPPK digelar awal 2019. Di Kota Cimahi, tercatat ada 21 tenaga honorer yang lolos menjadi PPPK. Rinciannya, 17 orang sebagai guru dan 4 orang penyuluh pertanian.

Namun, sejak dinyatakan lolos, mereka belum diberi kepastian soal pelantikan. Jika melihat skema penerimaan CPNS, terang Ahmad, biasanya ada latihan dasar dulu.

Setelah itu, untuk CPNS gajinya diberikan 80 persen sampai mereka menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai PNS. Akan tetapi, Ahmad mengaku tidak tahu dengan nasib perekrutan PPPK.

Baca Juga:  Permintaan Keluarga Untuk Autopsi Ulang Jenazah Brigadir J Dibolehkan Polri

“Kalau ini kan gak jelas. Kami mau melangkah ke tahap selanjutnya, regulaisnya mana? Daerah sih sangat siap,” sebut Ahmad.

Informasi yang terakhir didapat, terang Ahmad, saat ini pemerintah masih mengurus aturan perihal menggajian. Aturannya itu sudah ada di Istana Negara.

“Informasi terakhir yang lagi dikejar ialah PP (Peraturan Pemerintah) penggajian. Informasinya sudah di meja Sekretaris Kabinet,” tuturnya.

Dalam APBD Kota Cimahi tahun 2020, bantuan pendanaan penggajian PPPK sudah tercantum sebesar Rp 4,38 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Namun, Ahmad belum mengetahui detail peruntukan.

Baca Juga:  Tiga Desa di Purwakarta Masuk Kategori Mandiri, Begini Pesan DPMD

“Sudah ada (anggaran). Ini juga untuk PPPK penerimaan 2020 atau yang tertunda. Hanya yang jelas kita punya alokasi,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cimahi, Achmad Nuryana mengaku tidak bisa digunakan anggaran PPPK karena regulasinya belum ada.

“Tidak bisa dijalankan. Belum ada Permenpan-RB-nya. Belum jelas,” kata Achmad. (Yoy)