Pesta DJ di Ciwidey Langgar Protokol Kesehatan, 6 Orang Positif Sabu

JABARNEWS | BANDUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat menggerebek pesta DJ (disc jockey) di sebuah villa di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Dalam penggerebekan pada Sabtu (12/9/2020) tengah malam itu, petugas mengamankan 48 orang. Mereka digerebek saat menggelar pesta ulang tahun.

Mereka yang diamankan terdiri atas 25 pria, 14 wanita, dan 9 orang panitia. Dari puluhan yang diamankan, 6 orang DJ positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Ini Harga Obat Covid-19 Kalbe Farma

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago‎ membenarkan penggerebekkan pesta DJ itu. Pesta itu pun sama sekali tak memperhatikan protokol kesehatan.

“Jadi pesta itu orang-orangnya tidak bermasker dan tidak menjaga jarak,” kata Erdi di Mapolda Jabar, Senin (14/9/2020), dikutip dari Galamedia.

Menurut Erdi, penggerebekkan tersebut berdasarkan laporan warga dan penelusuran di media sosial. Ditresnarkoba Polda Jabar dibantu Polresta Bandung lantas mendatangi acara yang digelar pada pukul 23.00 WIB itu.

Baca Juga:  Ada Protokol Pemotongan Hewan Kurban Saat Pandemi, Ikut Yuk

“Setelah itu dilakukan cek urine, 6 orang yang terdiri dari 4 orang wanita dan 2 orang pria dinyatakan positif metaphetamine (sabu)‎,” jelasnya.

Keenam orang yang positif itu berinisial ANF, N, D, NR, IDC dan RO. Mereka pun kini masih menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jabar.

“Narkoba jenis sabu yang digunakan oleh yang positif ini sudah dipakai habis. Namun, Ditresnarkoba Polda Jabar kini mendata mereka yang positif, sekaligus mencari tahu dari mana mereka mendapatkan barang haram tersebut,”‎ katanya.

Baca Juga:  Kreasi Lewat Hidroponik

Dari penangkapan tersebut, turut diamankan sejumlah barang bukti di antaranya bong untuk menghisap sabu. Sementara untuk yang tidak positif narkoba, setelah didata, lalu diperbolehkan pulang.

Erdi menuturkan, pihaknya juga mengamankan ketua panitia dengan inisial HH. Perayaan ulang tahun sekolah DJ itu tidak memiliki izin keramaian dari kepolisian. (Red)