Simak, Begini Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

JABARNEWS | BANDUNG – Ijazah adalah salah satu dokumen penting yang tidak boleh hilang. Namun, bagaimana jika terlanjur hilang karena mengalami musibah? Jangan panik, kamu bisa melakukan sejumlah cara mengurus ijazah yang hilang berikut ini.

Ijazah sangat penting bagi untuk menunjukkan jenjang pendidikan kita dan dapat digunakan saat melamar kerja atau beasiswa. Namun, musibah semisal banjir, gempa bumi, atau kebakaran bisa saja terjadi dan menyebabkan ijazah hilang. Jika musibah itu terjadi, tentu sangat merugikan bagi kita karena dapat menghambat berbagai rencana.

Namun, kamu tidak perlu panik karena kamu masih bisa melakukan sejumlah hal untuk mengatasinya.

Berikut Cara Mengurus Ijazah yang Hilang

1. Cara Mengurus Ijazah yang Hilang di Polsek – Langkah pertama yang kamu lakukan ketika ijazah hilang adalah melapor ke kantor polsek setempat sambil membawa fotokopi KTP dan fotokopi ijazah. Langkah awal ini sama dengan cara mengurus STNK yang hilang. Ketika menemui petugas yang berjaga, sampaikanlah bahwa ijazah kamu hilang. Nantinya petugas akan membantu kamu untuk membuat surat keterangan kehilangan. Setelah menandatangani surat keterangan kehilangan, fotokopilah surat tersebut minimal dua kali.

Baca Juga:  Kamu Bernama Agus? Tempat Wisata Ini Beri Tiket Gratis Selama Satu Bulan

2. Pergi ke Sekolah atau Kampus – Setelah mendapat surat keterangan kehilangan dari kantor polisi, pergilah ke sekolah atau kampus tempat kamu pernah mengenyam pendidikan. Sampaikanlah bahwa ijazah kamu hilang ke staf tata usaha. Setelah itu, mintalah Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI). Dokumen ini bersifat legal sebagai pengganti ijazah. Dengan begitu, kamu masih bisa melamar kerja atau beasiswa menggunakan SKPI.

Sebelum pergi ke sekolah, pastikanlah kamu membawa sejumlah hal berikut, di antaranya adalah: 2 lembar materai Rp6 ribu. 2 lembar pas foto 3×4. Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi. Fotokopi ijazah asli yang sudah dilegalisasi. Jika ijazah belum dilegalisir, mintalah petugas di sekolah atau kampus untuk melegalisasinya. Nantinya SKPI akan dibubuhi tanda tangan kepala skeolah di atas materai Rp6 ribu, cap basah. Di SKPI juga akan ditempel pas foto 3×4 kamu disertai cap tiga jari seperti ijazah asli.

Baca Juga:  Kabar Duka, Sastrawan Sapardi Djoko Damono Tutup Usia

3. Cara Mengurus Ijazah yang hilang di Kantor Dinas Pendidikan – Jika sekolah atau kampus kamu sudah tidak ada saat ijazah hilang, jangan khawatir. Kamu bisa pergi ke Dinas Pendidikan untuk mengurus SKPI.

Sebelum pergi ke Dinas Pendidikan, bawalah beberapa hal berikut: 2 lembar materai Rp6 ribu. 2 lembar pas foto 3×4. Surat Keterangan Kehilangan dari kantor polisi. Fotokopi ijazah asli yang sudah dilegalisasi. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang ditandatangani di atas materai Rp6 ribu. Surat Pernyataan Saksi yang ditandatangi 2 orang teman satu angkatan di atas materai Rp6 ribu.

Baca Juga:  Jika Ingin Lolos Piala Asia 2023, Timnas Indonesia Harus Bantai Nepal

Sebenarnya proses ini bisa selesai dalam satu hari jika petugas Dinas Pendidikan berada di kantor. Namun, jika petugas Dinas Pendidikan tidak berada di kantor, kamu harus menunggu selama beberapa hari. SKPI dari Dinas Pendidikan ini sama fungsinya dengan SKPI dari sekolah.

4. Fotokopi SKPI – Jika sudah mendapat SKPI, simpanlah baik-baik dokumen ini karena memiliki fungsi yang penting. Dokumen ini nantinya bisa kamu gunakan saat mendaftar beasiswa atau melamar pekerjaan. Maka dari itu, setelah mendapat SKPI, segeralah fotokopi dokumen ini setidaknya dua lembar.

Itulah cara mengurus ijazah yang hilang agar kamu tidak hilang kesempatan untuk melamar kerja atau beasiswa. Semoga artikel ini bermanfaat untuk kamu yang baru saja kehilangan ijazah. (Red)