Imbauan Ridwan Kamil untuk Warga DKI Jakarta

JABARNEWS | BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengimbau kepada warga Provinsi DKI Jakarta agar jangan dulu bepergian atau berwisata ke Provinsi Jabar seperti ke Kawasan Puncak selama diberlakukan PSBB DKI Jakarta.

“Hampir 70 persen ke Puncak, bukan warga Jabar. Kalau begitu tidak mengetatkan, hanya memindahkan interaksi pergerakan. Kami sudah lakukan koordinasi,” kata Ridwan Kamil seusai menjalani penyuntikan vaksin Sinovac tahap kedua di Puskesmas Garuda, Kota Bandung, Senin (14/9/2020).

Ia mengatakan pembatasan antar wilayah pasti terjadi dengan diberlakukan PSBB Jakarta dan saat ini pihaknya akan melakukan rapat dengan dinas perhubungan terkait hal tersebut.

Baca Juga:  Manfaat Jalan TMMD Mulai Dirasakan Warga

“Dirapatkan antara Dishub. Wali kota bupati masih menghitung jumlah warga yang kerja informal di Jakarta, gara-gara PSBB ketat yang tidak bisa berjualan, karena berpengaruh pada bansosnya. Apakah PSBB ini didukung dana Bodebek, provinsi atau pusat,” kata dia.

Ridwan Kamil mengatakan keputusan di DKI Jakarta yang memutuskan kembali melaksanakan PSBB berpengaruh di tingkat regional sampai nasional.

“Mudah mudahan koordinasinya bisa lebih baik, lebih mendalam sehingga semuanya mendukung, sehingga tidak terkesan ada perbedaan yang jadi ramai,” kata dia.

Ridwan Kamil yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar memimpin rapat koordinasi bersama lima kepala daerah di wilayah Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) melalui video conference dari Gedung Pakuan, Kota Bandung.

Baca Juga:  Pendapatan Jabar Turun Rp3,37 Triliun, Ridwan Kamil: Karena Pandemi Covid-19

Rapat tersebut utamanya membahas kebijakan yang akan diterapkan di Bodebek khususnya wilayah yang berbatasan langsung dengan DKI Jakarta terkait pemberlakuan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta mulai Senin, 14 September 2020.

Dari rapat tersebut, Ridwan Kamil dan bupati/wali kota/yang mewakili wilayah Bodebek sepakat menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Kegiatan yang dibatasi di 25 persen pun hanya untuk wilayah dengan status Zona Merah atau Risiko Tinggi.

Baca Juga:  Tok! Revisi UU KPK Disahkan DPR

“Jadi, Jabar khususnya Bodebek telah sepakat akan mendukung program pengetatan PSBB Jakarta dengan melakukan PSBM, khususnya di zona-zona yang berbatasan dengan Jakarta. Kita sepakati istilahnya adalah PSBM karena (PSBM) ini sudah dikutip juga oleh Pak Presiden (Joko Widodo),” kata Ridwan Kamil.

Adapun sejak April, wilayah Bodebek tidak pernah berhenti melakukan PSBB. Saat ini, sesuai Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor:443/Kep.476-Hukham/2020 tentang Perpanjangan Kelima Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Wilayah Bodebek, PSBB proporsional Bodebek berlaku hingga 29 September mendatang. (Red)