Sidang Putusan Etik Firli Ditunda, Ini Sebabnya

JABARNEWS | JAKARTA – Sidang putusan dugaan pelanggaran etik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, batal digelar hari ini, Selasa (15/9/2020).

Penundaan sidang karena 3 anggota dewas KPK akan menjalani tes swab PCR setelah beberapa hari terakhir kontak dekat dengan pegawai KPK yang terpapar Covid-19.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan sidang ditunda hingga 23 September 2020 mendatang.

“Yang sudah akan swab diutamakan anggota majelis etik, karena kemarin kan terus berinteraksi dengan pegawai tersebut,” ujar Ali saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2020).

Ali mengatakan, ketiga anggota dewas KPK yang akan menjalani tes swab adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Albertina Ho, dan Syamsuddin Haris.

Baca Juga:  Wah! Abu Janda Minta Mahfud MD Tak Penjarakan Pendeta Saifuddin

“Pak THP, Bu AH, dan Pak SH,” kata Ali.

Ali mengatakan, usai menjalani tes swab PCR, para anggota dewas tersebut akan bekerja dari rumah sambil menunggu hasil tes. Maka dari itu, sidang dugaan pelanggaran etik Firli ditunda sementara waktu.

“Habis swab nanti BDR (bekerja dari rumah) dahulu sampai ada hasil tes,” kata Ali.

Diberitakan sebelumnya, sidang putusan dugaan pelanggaran etik dengan terperiksa Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dan Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap batal digelar, Selasa (15/9/2020). Sidang putusan ditunda hingga 23 September 2020 mendatang.

“Rencana persidangan etik Dewan Pengawas KPK dengan terperiksa YP, Pegawai KPK dan FB, Ketua KPK ditunda dari jadwal Selasa, 15 September 2020 menjadi Rabu, 23 September 2020,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (14/9/2020) malam.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Main Bola di Stadion Mini Kedua Standar Internasional, Disini Lokasinya

Ipi mengatakan, Dewas KPK memutuskan menunda sidang putusan demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di lingkungan KPK. Menurut Ipi, salah satu anggota Dewas KPK pernah berinteraksi dengan pegawai yang terkonfirmasi positif.

“Dari hasil tracing internal ditemukan indikasi interaksi antara pegawai yang positif Covid-19 dengan anggota Dewas KPK. Sehingga pada hari Selasa akan dilakukan tes swab sejumlah pihak terkait,” kata Ipi.

Baca Juga:  Tank Mengepot Hantam Motor, Polisi Gelar Olah TKP

Sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Firli digelar Dewas KPK atas aduan dari Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI).

MAKI melaporkan Firli lantaran dalam peraturan yang dikeluarkan Dewas KPK, tetulis insan KPK dilarang bergaya hidup mewah. MAKI menduga Firli melanggar peraturan tersebut karena menumpangi helikopter bertuliskan PK-JTO saat perjalanan dari Baturaja menuju Palembang, Sumatera Utara.

Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku ‘Integritas’ pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau ‘Kepemimpinan’ pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020. (Red)