JABARNEWS | KARAWANG – Kota Pangkal Perjuangan hingga saat ini masih menyandang status zona oranye Covid-19 karena masih banyaknya perkembangan Covid-19 di Kabupaten Karawang terlebih dari lingkungan perkantoran dan industri.
Meski begitu, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh warga Karawang. Hal ini dibuktikan dengan masih banyaknya warga yang mendapatkan sanksi sosial hingga hukuman push-up bagi warga yang tidak menggunakan masker pada saat digelarnya razia yustisi oleh Polres Karawang.
Operasi yustisi kedisiplinan masyarakat menggunakan masker dilakukan di wilayah Karawang dan dipimpin langsung Wakapolres Karawang, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu untuk memberikan arahan terhadap warga yang masih abai terhadap protokol kesehatan.
Pihaknya, dalam kegiatan ini Polres Karawang memberikan masker kepada warga yang masih tidak menggunakan masker di Kabupaten Karawang.
Faisal mengatakan pihaknya membagikan masker sebanyak 2.000 masker di tiga titik yang dilakukan operasi yustisi tersebut. Masih banyak warga yang masih abai terhadap protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker pada saat bepergian.
“Tadi, kami juga bagikan masker ke warga sebanyak 2.000 buah untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kami sebar di tiga titik,” kata Faisal, Selasa (15/9/2020).
Satu per satu warga yang kedapatan tak menggunakan masker diberikan teguran hingga tindakan sanksi sosial, seperti push-up, dengan harapan meningkatnya kesadaran warga dalam mematuhi anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.
“Kami gencarkan protokol kesehatan 3M, yakni menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak,” pungkasnya. (Red)