Hari Pertama PSBM di Cimahi, Pemerintah Gelar Operasi Yustisi

JABARNEWS | CIMAHI – Pemkot Cimahi melakukan operasi yustisi bagi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM), Selasa (15/9/2020).

Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna terjun langsung mengecek pelaksanaan operasi yustisi di pusat Kota Cimahi. Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Sufahriadi dan Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto turut melakukan peninjauan.

Berdasarkan pantauan, sejumlah pengendara yang melintas di ruas Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, pasrah diberhentikan petugas gabungan lantaran kedapatan tidak memakai masker.

Para pelanggar itu kemudian diminta menunjukkan KTP-nya untuk dimasukkan ke dalam database pelanggar protokol kesehatan selama PSBM diterapkan di Cimahi.

Baca Juga:  Evakuasi Penumpang Bus Tewas di Rest Area Tol Cipularang Pakai APD Lengkap

“Hari ini bersama Pangdam Siliwangi dan Wali Kota Cimahi meninjau pelaksanaan operasi yustisi. Kenapa di Cimahi, karena hasil evaluasi Pemprov Jabar dinyatakan masuk zona merah,” kata Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Sufahriadi.

Selama pemberlakuan PSBM, Gugus Tugas COVID-19 Kota Cimahi akan memetakan penyebaran COVID-19 hingga ke wilayah tempat tinggal.

“Sudah diarahkan untuk PSBM. Jadi petugas nanti mencari penyebarannya sampai ke tingkat kampung. Orangnya siapa yang positif dan itu yang difokuskan untuk isolasi,” katanya.

Baca Juga:  Rayakan Kemenangan Dengan Kesenangan, Muller: Itu Bukan Hal yang Sulit

Sementara itu Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto mengungkapkan operasi yustisi tersebut perlu dilaksanakan untuk menekan pelanggar selama PSBM diterapkan di Cimahi.

“Kami mendukung pelaksanaan yustisi oleh Polda Jabar. Ini bentuk pendisiplinan masyarakat untuk mengurangi penyebaran COVID-19. Untuk cimahi ini masuk zona merah. Dengan operasi yustisi ini pasti akan jauh menurun sebaran kasusnya,” katanya.

Selain melakukan pengecekan personel yang sedang melaksanakan tugas operasi yustisi, Pangdam III/Siliwangi dan Kapolda Jabar juga melaksanakan rapat terbatas di kantor DPRD Cimahi maupun di kediaman Wali Kota Cimahi.

Baca Juga:  Batik Khas Majalengka Punya Motif Baru

Hal itu dilakukan untuk menyikapi kondisi Cimahi yang termasuk zona merah Covid-19 Dalam rapat terbatas, Pangdam III/Siliwangi mengajak bekerja sama untuk merubah status penyebaran Covid-19 di Cimahi.

Zona merah yang disandang Cimahi diharapkan bisa berubah menjadi zona orange hingga menjadi zona hijau. Melalui kerja sama, kata Pangdam, penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kota Cimahi akan menurun.

“Saya yakin, status zona merah untuk Kota Cimahi akan menurun, laksanakan kerja sama yang baik dan kompak yaitu gunakan masker, cuci tangan, dan selalu jaga jarak,” ajak Pangdam III/Siliwangi. (Yoy)