Polda Jabar Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

JABARNEWS | CIMAHI – Penerapan protokol kesehatan di daerah rawan penyebaran Covid-19 bakal semakin ketat. Sanksi pidana pun menanti bagi masyarakat yang melawan petugas saat dilakukan penertiban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pemberian sanksi pidana tersebut berdasarkan maklumat Kapolri mengenai ancaman pidana bagi warga yang berkerumun saat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Camat Jatiluhur Cepat Respon Keluhan warga

“Sudah jelas melanggar apa yang disampaikan pemerintah, ada sanksi pidananya. Apalagi kalau melanggar hukum sesuai maklumat Pak Kapolri,” kata Erdi di Cimahi, Selasa (15/9/2020).

Dalam maklumat Kapolri disebutkan pada Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 jika menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun.

Kemudian di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menyebutkan ancaman pidana 1 tahun bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Baca Juga:  KPK Amankan Gubernur Maluku Utara, Ini Kasus yang Menjeratnya

“Berkerumun di tempat makan itu juga dilarang, apalagi tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak pasti akan ditertibkan. Nanti akan dibatasi juga soal jumlah pengunjung di restoran dan angkutan umum,” katanya.

Baca Juga:  Kata Gibran Soal Pidato Megawati yang Singgung Pemilu Curang: Ya...

Pada kesempatan tersebut, Polda Jabar bersama petugas gabungan juga melakukan operasi yustisi di pusat keramaian Kota Cimahi. Salah satunya di kawasan Alun-alun.

“Sekarang kita sedang melakukan pendisiplinan dengan operasi yustisi. Apabila di jalan ditemukan ada yang tidak bermasker, akan dilakukan tindakan tegas. Sanksi mulai dari teguran, pendataan KTP mereka, lalu ada sanksi terberatnya pidana,” jelasnya. (Red)