Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pemberian sanksi pidana tersebut berdasarkan maklumat Kapolri mengenai ancaman pidana bagi warga yang berkerumun saat pandemi Covid-19.
Baca Juga:
Kembali Temukan 2 Korban Longsor Sumedang, Tim SAR Cari 2 Orang Lagi
Luncurkan Album Vaksin, Slank Bandingkan Covid-19 dengan Narkoba
"Sudah jelas melanggar apa yang disampaikan pemerintah, ada sanksi pidananya. Apalagi kalau melanggar hukum sesuai maklumat Pak Kapolri," kata Erdi di Cimahi, Selasa (15/9/2020).
Dalam maklumat Kapolri disebutkan pada Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 jika menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun.
Kemudian di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menyebutkan ancaman pidana 1 tahun bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.
Halaman selanjutnya 1 2