Polda Jabar Siapkan Sanksi Pidana Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

JABARNEWS | CIMAHI – Penerapan protokol kesehatan di daerah rawan penyebaran Covid-19 bakal semakin ketat. Sanksi pidana pun menanti bagi masyarakat yang melawan petugas saat dilakukan penertiban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, pemberian sanksi pidana tersebut berdasarkan maklumat Kapolri mengenai ancaman pidana bagi warga yang berkerumun saat pandemi Covid-19.

Baca Juga:  Bima Arya: Kawasan Situ Gede Bisa Jadi Destinasi Wisata

“Sudah jelas melanggar apa yang disampaikan pemerintah, ada sanksi pidananya. Apalagi kalau melanggar hukum sesuai maklumat Pak Kapolri,” kata Erdi di Cimahi, Selasa (15/9/2020).

Dalam maklumat Kapolri disebutkan pada Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 jika menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam pidana penjara 1 tahun.

Kemudian di Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan menyebutkan ancaman pidana 1 tahun bagi yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan hingga menyebabkan kedaruratan kesehatan di masyarakat.

Baca Juga:  Saksikan Gerhana Matahari Parsial Hari Ini, Jabar Kebagian Gak Ya?

“Berkerumun di tempat makan itu juga dilarang, apalagi tidak mengenakan masker, tidak menjaga jarak pasti akan ditertibkan. Nanti akan dibatasi juga soal jumlah pengunjung di restoran dan angkutan umum,” katanya.

Baca Juga:  KM Berkas Surya Tenggelam Diperairan Belawan, TNI AL Selamatkan Seluruh ABK

Pada kesempatan tersebut, Polda Jabar bersama petugas gabungan juga melakukan operasi yustisi di pusat keramaian Kota Cimahi. Salah satunya di kawasan Alun-alun.

“Sekarang kita sedang melakukan pendisiplinan dengan operasi yustisi. Apabila di jalan ditemukan ada yang tidak bermasker, akan dilakukan tindakan tegas. Sanksi mulai dari teguran, pendataan KTP mereka, lalu ada sanksi terberatnya pidana,” jelasnya. (Red)